SIMAK! Inilah Ketentuan Jemaah Haji Indonesia Dapatkan Asuransi Jiwa dan Kecelakaan

- 9 Juni 2023, 15:43 WIB
Ilustrasi - Asuransi jiwa dan kecelakaan jemaah haji Indonesia
Ilustrasi - Asuransi jiwa dan kecelakaan jemaah haji Indonesia /Unsplash/Windi Setyawan

Operasional perjalanan jemaah haji dari tanah air telah berlangsung sejak tanggal 23 Mei 2023, yang dimulai dengan mereka menginap di asrama haji. Sehari kemudian mereka mulai diberangkatkan ke Arab Saudi.

Pemberangkatan jemaah haji gelombang pertama telah berlangsung mulai tanggal 24 Mei hingga 8 Juni 2023 dengan total jumlah kloter adalah sebanyak 263 kloter dengan jumlah jemaah sebanyak 100.001 jemaah.

Kloter terakhir yang mendarat di Madinah adalah kloter 38 embarkasi Jakarta-Bekasi (JKS 38). Secara bertahap jemaah haji yang telah sampai di Madinah diberangkatkan ke Mekkah sejak tanggal 1 Juni 2023.

Baca Juga: Berapa Lama Daftar Tunggu Ibadah Haji Sekarang? Ternyata Calhaj Wilayah Ini Harus Menunggu hingga 11-47 Tahun!

Sampai hari ini tercatat sebanyak 120 kloter atau sebanyak 46.341 jemaah telah sampai di Madinah.

“sejak 8 Juni 2023, dimulai fase kedatangan jemaah haji gelombang pertama di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah. Artinya, Mekkah mulai menerima kedatangan jemaah dari Madinah dan Jeddah,” lanjutnya.

Adapun ketentuan pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan untuk jemaah haji Indonesia adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Musim Haji, Ini 7 Rekomendasi Oleh-Oleh Khas Arab Saudi yang Paling Diburu Jamaah, Harga Murah tapi Bermanfaat

1. Jemaah yang wafat akan diberikan minimal sebesar Bipih

2. Jika jemaah wafat karena kecelakaan maka akan diberikan dua kali besaran Bipih

Halaman:

Editor: Francisca Adita Maya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x