BERITASUKOHARJO.com - Ibadah Haji telah menjadi impian bagi banyak umat Muslim di dunia. Namun, fakta yang mungkin mengagetkan banyak orang adalah lamanya daftar tunggu untuk melaksanakan Ibadah Haji saat ini.
Di wilayah tertentu, seperti dalam data terbaru dari Kemenag, para calon haji harus menunggu 11 hingga 47 tahun sebelum dapat mewujudkan impian mereka untuk menginjakkan kaki di Tanah Suci.
Sebagai informasi, daftar tunggu untuk ibadah haji sangat bervariasi, tergantung pada wilayah tempat calon haji mendaftar. Lamanya daftar tunggu ibadah haji dikarenakan beberapa faktor, seperti pertumbuhan populasi, keterbatasan infrastruktur, dan alokasi kuota yang ketat.
Saat ini, data terbaru menunjukkan bahwa daftar tunggu paling singkat tercatat berada di Kabupaten Maluku Barat Daya, di mana calon haji harus menunggu selama 11 tahun sebelum mendapatkan kesempatan untuk berangkat ke Tanah Suci.
Sementara itu, daftar tunggu paling lama tercatat berada di Kabupaten Bantaeng, yaitu selama 47 tahun. Lalu, berapa lama daftar tunggu untuk wilayah lainnya? Berikut rangkuman BeritaSukoharjo.com dari lama resmi Kemenag.
1. Aceh: 32 Tahun
2. Sumatera Utara: 20 Tahun
3. Sumatera Barat: 24 Tahun
4. Sumera Selatan: 23 Tahun
5. Riau: 25 Tahun
6. Jambi: 31 Tahun
7. Lampung: 23 Tahun
8. Jakarta: 27 Tahun
9. Jawa Tengah: 31 Tahun
10. Yogyakarta: 33 Tahun