UMAT MUSLIM WAJIB TAHU! Bacaan Niat Zakat Fitrah, Besaran dan 8 Golongan Penerima Zakat, Simak Selengkapnya

- 18 April 2023, 17:13 WIB
Ilustrasi - UMAT MUSLIM WAJIB TAHU! Bacaan Niat Zakat Fitrah, Besaran dan 8 Golongan Penerima Zakat, Simak Agar Anda Tidak
Ilustrasi - UMAT MUSLIM WAJIB TAHU! Bacaan Niat Zakat Fitrah, Besaran dan 8 Golongan Penerima Zakat, Simak Agar Anda Tidak /Dok: Baznas Mojokerto

Niat: Nawaitu an ukhrija zakatal maali fardhan lillahi taala

Arti: Aku berniat mengeluarkan zakat hartaku fardhu karena Allah ta'ala.

 Baca Juga: Resep Puding Sutra Buah Naga, Kreasi Beda untuk Suguhan Lebaran 2023 yang Bikin Tamu Suka

Besaran Zakat Fitrah

Besaran zakat fitrah yaitu satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, seperti termaktub dalam hadits Ibnu Umar ra. "Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Dari hadits tersebut, bisa diambil kesimpulan, besaran zakat fitrah yaitu satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, sedangkan jika konversi ke beras sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000 per hari per jiwa,” tulis Baznas.go.id.

Mengenai besaran zakat ini dalam perkembangannya, menurut Fatwa MUI 65/2022 tentang himpunan fatwa zakat Majelis Ulama Indonesia, dijelaskan bahwa ada perubahan dari yang sebelumnya besarannya 2,5 kg menjadi 2,7kg per orang.

 Baca Juga: SIMPEL! Begini Resep Pepes Ikan, Masakan Rumahan yang Cocok Buat Menu Buka Puasa dan Sahur

8 Golongan Penerima Zakat

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x