SIMAK! Apakah Boleh Perempuan Minum Pil Penunda Haid Saat Bulan Ramadhan? Begini Hukumnya dalam Islam

- 3 April 2023, 20:01 WIB
Ilustrasi -  Apakah Boleh Perempuan Minum Pil Penunda Haid Saat Bulan Ramadhan? Begini Hukumnya dalam Islam
Ilustrasi - Apakah Boleh Perempuan Minum Pil Penunda Haid Saat Bulan Ramadhan? Begini Hukumnya dalam Islam /Freepik/Jcomp/

Iffah mengatakan perempuan yang minum pil penunda haid di bulan Ramadhan walaupun hukumnya diperbolehkan dalam Islam tapi makruh. Berhukum makruh karena jika perempuan haid minum pil itu ditakutkan mengalami masalah atau resiko kesehatan.

“Pada dasarnya hukumnya boleh. Meskipun menurut Imam Malik sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Rusyd, hukumnya makruh, karena dikhawatirkan bisa membahayakan. Alangkah baiknya dikonsultasikan dengan dokter,”ucapnya menjelaskan.

Selanjutnya dia menerangkan haid merupakan kodrat perempuan, dengan menunda haid ada kemungkinan akan mengganggu siklus haid berikutnya atau siklus haid menjadi kacau balau.

Baca Juga: Mantul! 5 Rekomendasi Kuliner Malam Angkringan HIK di Solo, Nomor 2 Langganan Orang No 1 di Indonesia

Ia juga mengatakan perempuan yang sedang haid juga dapat meraih pahala yang sempurna selama bulan Ramadhan dengan melakukan amalan-amalan yang dibolehkan.

Hendaknya perempuan tidak bersedih dan khawatir dengan pahala yang dirasa hilang atau tidak sempurna selama bulan Ramadhan karena mengalami siklus haid.

Iffah mengatakan satu hal penting yang harus dipahami perempuan adalah perempuan yang berbuka karena mengalami haid dan mengikuti syariat Islam, tetap mendapatkan pahala.

Selain itu, dia juga mengatakan perempuan haid tetap bisa mendapatkan pahala dengan melakukan amalan-amalan yang dibolehkan.

Baca Juga: Resep Pai Bolu Almond, Cemilan Manis Cocok untuk Ide Usaha Ramadhan 2023

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah