SIMAK! Apakah Boleh Perempuan Minum Pil Penunda Haid Saat Bulan Ramadhan? Begini Hukumnya dalam Islam

- 3 April 2023, 20:01 WIB
Ilustrasi -  Apakah Boleh Perempuan Minum Pil Penunda Haid Saat Bulan Ramadhan? Begini Hukumnya dalam Islam
Ilustrasi - Apakah Boleh Perempuan Minum Pil Penunda Haid Saat Bulan Ramadhan? Begini Hukumnya dalam Islam /Freepik/Jcomp/

BERITASUKOHARJO.com - Setiap perempuan yang normal dan sehat akan mengalami siklus haid setiap bulannya, tidak terkecuali di bulan Ramadhan.

Bagi perempuan, suatu hal yang wajar jika pada bulan Ramadhan tidak berpuasa karena haid. Namun, beberapa perempuan memilih untuk minum pil penunda haid dengan alasan ingin melaksanakan puasa selama satu bulan penuh.

Kemudian menjadi pertanyaan, bagaimana hukumnya dalam Islam perempuan yang minum pil penunda haid ini?

Baca Juga: 5 Rekomendasi Wisata Alam di Lampung yang Wajib Dikunjungi, Nomor 4 Bisa Saksikan Pesona Gajah Sumatera

Seperti diketahui, berpuasa merupakan salah satu ibadah yang tidak boleh dilakukan oleh perempuan haid.

Selain itu ibadah yang tidak boleh dilakukan oleh perempuan haid juga salat, tawaf, membaca Al-Quran, berdiam diri dalam masjid, dan tidak boleh bersetubuh dengan suami.

Seperti yang telah dilansir oleh BeritaSukoharjo.com dari laman website bimasislam.kemenag.go.id, anggota Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), Iffah Umniyati Ismail, hukumnya perempuan minum pil penunda haid adalah diperbolehkan.

Baca Juga: Modal Oreo Bisa Jadi Suguhan Lebaran Saat Kumpul Keluarga, Simak Resep Puding Busa Ini, Lembut Nikmat Menggoda

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x