BERITASUKOHARJO.com - Setiap perempuan yang normal dan sehat akan mengalami siklus haid setiap bulannya, tidak terkecuali di bulan Ramadhan.
Bagi perempuan, suatu hal yang wajar jika pada bulan Ramadhan tidak berpuasa karena haid. Namun, beberapa perempuan memilih untuk minum pil penunda haid dengan alasan ingin melaksanakan puasa selama satu bulan penuh.
Kemudian menjadi pertanyaan, bagaimana hukumnya dalam Islam perempuan yang minum pil penunda haid ini?
Seperti diketahui, berpuasa merupakan salah satu ibadah yang tidak boleh dilakukan oleh perempuan haid.
Selain itu ibadah yang tidak boleh dilakukan oleh perempuan haid juga salat, tawaf, membaca Al-Quran, berdiam diri dalam masjid, dan tidak boleh bersetubuh dengan suami.
Seperti yang telah dilansir oleh BeritaSukoharjo.com dari laman website bimasislam.kemenag.go.id, anggota Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), Iffah Umniyati Ismail, hukumnya perempuan minum pil penunda haid adalah diperbolehkan.