Memahami Hukum Muntah Ketika Mudik di Perjalanan, Apakah Membatalkan Puasa dan Diwajibkan Mengqadha?

- 3 April 2023, 11:16 WIB
Ilustrasi mudik ke kampung halaman
Ilustrasi mudik ke kampung halaman /Unsplash/Leandro Maldini

BERITASUKOHARJO.com – Mendekati Lebaran 2023, orang-orang mulai mempersiapkan rencana mudik ke kampung halaman. Namun, beberapa orang terkadang merasakan mual bahkan muntah saat di perjalanan, lantas bagaimana hukum puasanya?

Muntah dibedakan menjadi dua penyebabnya yaitu muntah secara sengaja dan muntah tidak sengaja. Apabila muntah secara sengaja maka termasuk ke dalam hal-hal yang membatalkan puasa sehingga wajib hukumnya untuk mengqadha di hari lain.

Sementara itu, untuk muntah yang tidak sengaja ini, beberapa ulama berpendapat jika untuk mengetahui hukum puasanya perlu melihat beberapa kondisi terlebih dahulu. Hal ini mencakup apakah muntah tersebut menguasai dirinya dan atau hasil muntahan kembali ke perut.

Baca Juga: PECAH REKOR LAGI! Jisoo BLACKPINK Torehkan Sejarah di Spotify Usai Sapu Tangga Lagu iTunes Dunia

Oleh karena itu, BeritaSukoharjo.com akan merangkum terkait dengan penjelasan muntah saat perjalanan mudik dan kaitannya dengan hukum membatalkan puasa dari berbagai sumber berikut ini!

Muntah saat perjalanan atau karena disebabkan masuk angin tersebut tergolong ke dalam muntah tanpa disengaja, tetapi karena terpaksa muntah. Hal ini sesuai dengan sebuah hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi menjelaskan:

“Barangsiapa yang muntah secara tidak sengaja maka tidak ada qadha (mengganti) baginya. Dan barangsiapa yang sengaja muntah maka wajib baginya qadha,” (HR. Tirmidzi).

Baca Juga: PENDAFTARAN MUDIK GRATIS KIMIA FARMA 2023 MASIH DIBUKA! Cek Cara Daftar, Syarat, dan Rute Sebelum Kuota Penuh

Pendapat lain menjelaskan jika muntah secara tidak sengaja tersebut tidak akan mempengaruhi sah atau tidaknya puasa, asalkan tidak ada niat kesengajaan untuk membatalkan puasa.

Halaman:

Editor: Nurul Ripna Astuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x