Kapan Wanita Haid Dinyatakan Suci dan Boleh Beribadah Puasa Ramadhan? Simak di Sini Penjelasannya

- 15 Maret 2023, 15:06 WIB
Bagaimana ketentuan haid dan bersucinya?
Bagaimana ketentuan haid dan bersucinya? /Pixabay/Bayu Zk

BERITASUKOHARJO.com – Ilmu fiqih terkait dengan haid dan ketentuan bersuci menjadi hal yang harus diketahui para wanita. Ketentuan ini secara langsung berhubungan dengan sah atau tidaknya ibadah mereka.

Seorang wanita disebut haid jika darah yang keluar dari kemaluannya ketika dalam kondisi sehat, bukan karena penyakit tertentu. Darah haid umumnya berwarna hitam atau merah tua.

Sementara untuk darah berwarna kuning atau keruh dikatakan haid jika datang pada periode haid, jika di luar waktu itu dianggap tidak haid. Hal ini sesuai dengan hadits Ummu’ Athiyah r.a yang berkata, “Kami tidak menganggap haid (darah) yang berwarna kuning dan keruh setelah suci”.

Baca Juga: Rekomendasi Lauk Praktis untuk Menu Hari Ini: Gulai Pakis Teri Nikmat Tiada Duanya, IRT Bisa Hemat Waktu

Wanita yang sedang haid dilarang untuk melakukan hal-hal seperti sholat baik itu fardhu maupun sunnah, berpuasa baik itu Ramadhan maupun sunnah, membaca dan menyentuh Al Quran, masuk masjid, melakukan thawaf, dan bersetubuh dengan suami.

Dikutip BeritaSukoharjo.com dari artikel Jurnal Islamica berjudul Pemahaman Tentang Taharah Haid Nifas dan Istihadah bahwa batas waktu minimal dan maksimal keluarnya haid tidak dapat ditentukan.

Hal yang bisa dijadikan acuan adalah kebiasaan haid yang berulang-ulang dan atau mengacu pada bukti darah yang keluar.

Baca Juga: Resep Buko Pandan Coconut Puding, Manis, Lembut, Kenyal, Creamy, Pas untuk Menu Buka Puasa Bersama Keluarga

Seorang wanita yang akan suci memiliki tanda-tanda yaitu cairan berwarna putih, artinya saat ia masih memiliki flek berwarna coklat atau kuning masih belum dikategorikan sebagai suci. Saat itulah ia diperbolehkan untuk mandi besar kemudian melakukan ibadah.

Adapun cara mengeceknya yaitu menaruh kapas ke dalam kemaluan untuk mengecek apakah masih ada darah atau tidak. Meskipun masih ada sedikit darah maka dinyatakan jika masa haidnya belum berakhir, dan jika tetap melakukan mandi wajib maka hukumnya tidak sah.

Aturan saat Ramadhan yaitu misalkan darah haid mampat sebelum sholat shubuh maka wanita tersebut harus mandi wajib kemudian menjalankan sholat shubuh dan wajib berpuasa pada hari itu.

Baca Juga: Ide Jualan Takjil Ramadhan Bikin Jajanan Pasar Ongol-Ongol Ubi Ungu, Praktis Cuma Diblender dan Dikukus!

Sementara apabila darah haidnya mampat sesudah sholat shubuh maka puasanya pada hari itu tidak sah. Namun, Ia dianjurkan untuk segera mandi wajib dan menjalankan ibadah sholat shubuh karena waktunya masih ada, dan jika ditinggalkan maka akan berdosa.

Wanita yang telah selesai haidnya maka harus segera melakukan mandi wajib, kemudian melakukan ibadah sholat atau ibadah lainnya saat kondisi suci. Tidak boleh menunda-nunda sholat qadla’ apalagi sampai tidak melakukannya.

Oleh karena itu ketika wanita yang telah selesai haid pada tengah-tengah waktu sholat diharuskan untuk segera mandi wajib meskipun saat tengah malam atau sangat dingin.***

Editor: Nurul Ripna Astuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x