Bagaimana Hukum Makan Daging Kurban Sendiri Bagi Orang yang Berniat Kurban? Simak Jawaban di Sini!

- 7 Juli 2022, 19:56 WIB
Jawaban mengenai hukum makan daging kurban sendiri bagi orang yang berniat dan bernazar kurban saat Idul Adha
Jawaban mengenai hukum makan daging kurban sendiri bagi orang yang berniat dan bernazar kurban saat Idul Adha /pexels/Min An

BERITASUKOHARJO.com - Orang-orang yang baru niat kurban saat Idul Adha mungkin ada beberapa yang belum tahu mengenai hukum makan daging kurban sendiri.

Sebenarnya bagaimana hukum makan daging kurban sendiri bagi orang yang berniat kurban? Pikiran orang pasti bermacam-macam, salah satunya ada yang berpikir kalau niat memberi, kenapa juga ikut memakannya?

Sebenarnya ada beberapa pendapat mengenai hukum makan daging kurban sendiri bagi orang yang berniat kurban dengan bernazar kurban saat Idul Adha. Simak penjelasan terperinci di bawah ini.

Dikutip BeritaSukoharjo.com dari lama resmi Kemenag, hukum makan daging kurban bagi orang berniat kurban sendiri secara sunnah adalah sunnah muakkad atau sunnah dianjurkan.

Baca Juga: Resep Sate Kere, Sate Jerohan Sapi dan Daging Sapi Khas Solo

Pendapat tersebut diungkapkan oleh mazhab Syafii oleh Imam Syafii. Akan tetapi, berbeda jika ada orang yang bernazar kurban. 

Arti dari bernazar kurban adalah orang yang bernazar untuk mencapai sesuatu, dan jika berhasil akan menyembelih hewan kurban saat Idul Adha.

Bagi orang yang bernazar, ada pendapat yang berbeda-beda mengenai hukum makan daging kurban saat Idul Adha.

Ulama Syafiiah mengatakan kalau hukum orang bernazar kurban untuk makan daging kurban adalah haram atau tidak diperbolehkan.

Halaman:

Editor: Risqi Nurtyas Sri Wikanti

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x