Apa Hukum Menyembelih Hewan Kurban yang Hamil Saat Idul Adha? Begini Kata Buya Yahya

- 3 Juli 2022, 18:10 WIB
Sapi betina yang tengah hamil diperbolehkan menjadi hewan kurban
Sapi betina yang tengah hamil diperbolehkan menjadi hewan kurban /Foto/Ilustrasi/Pixabay

BERITASUKOHARJO.com - Pada 10 Juli 2022, umat muslim akan merayakan Idul Adha 1443 H yang disertai penyembelihan hewan kurban.

Hukum menyembelih hewan kurban yang hamil masih menjadi perdebatan di kalangan umat muslim. 

Memang benar, hewan kurban tidak harus selalu jantan. Hewan kurban betina pun jika memenuhi syarat boleh dijadikan hewan kurban.

Namun, bagaimana dengan hewan kurban yang sedang hamil? 

Dikutip oleh BeritaSukoharjo.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa dalam mazhab Imam Syafi’i tidak diperbolehkan menyembelih hewan yang hamil untuk kurban. 

"Saat kita berkurban dengan hewan kurban betina, kemudian hewan tersebut hamil. Maka, dalam madhhab (mazhab) Imam Syafi'i, jika masih bisa mencari kambing yang lain yang tidak hamil, maka sebaiknya penyembelihan hewan yang hamil ditunda terlebih dahulu dan dianjurkan untuk mencari yang lain," ucap Buya Yahya.

Baca Juga: Wajib Tahu! Berikut Syarat Hewan Kurban di Tengah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku

Dalam mazhab Imam Syafi’i, menyembelih hewan kurban yang hamil tidak diperbolehkan, kecuali jika kondisi tidak memungkinkan untuk menyembelih hewan kurban lain yang tidak hamil. 

Sebagai contoh, saat Idul Adha, seseorang hanya memiliki kambing yang sedang hamil sebagai hewan kurbannya dan di daerah tersebut tidak ada lagi yang menjual kambing, maka ia boleh menyembelih hewan tersebut.

Halaman:

Editor: Klara Delviyana

Sumber: YouTube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x