5. Budak
Budak sudah ada sejak zaman Rasulullah , yaitu mereka yang dibelenggu oleh majikannya dan ingin memerdekakan diri. Maka golongan budak ini perlu diberi zakat agar mereka dapat membebaskan diri.
6. Gharim
Gharim merupakan orang yang memiliki hutang , namun tidak semua orang yang mempunyai hutang akan diberi zakat. Golongan ini dapat dikatakan penerima zakat apabila hutangnya digunakan untuk mencukupi kebutuhan dan melindungi jiwanya.
7. Fi sabilillah
Fi sabilillah yaitu merupakan orang yang berjihad untuk menegakkan Agama Allah , dan golongan ini wajib untuk diberi zakat karena telah membela Agama Yang benar dalam dakwahnya.
8. Ibnu Sabil
Ibnu sabil, yaitu orang dalam perjalanan yang kehabisan harta bendanya atau uangnya, maka mereka dapat dikatakan penerima zakat, sehingga mereka dapat melanjutkan perjalanan nya.
Baca Juga: 4 Tips Kunjungi Candi Borobudur Ketika Libur Lebaran 2022