BERITASUKOHARJO.com- Sudah menjadi Tradisi Umat Muslim untuk mengeluarkan sebagian hartanya guna membayar Zakat Fitrah.
Zakat fitrah ini merupakan kewajiban dalam melaksanakan nya, yang dikeluarkan bagi setiap orang yang hidup dan telah selesai dalam melaksanakan ibadah Puasa Ramadhan.
Rasulullah menjelaskan dalam suatu hadits, bahwa membayar Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat Muslim.
“ Dari Ibnu Umar bahwasannya, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan kepada semua orang Islam, orang yang merdeka,atau hamba sahaya laki-laki maupun perempuan, sebanyak 1 sha’(3,1 Liter) kurma atau gandum.” ( HR. Muslim:1635)
Baca Juga: Inilah Puisi Ramadhan yang Terindah dan Terdalam Maknanya, Sudahkah Kita Mencapai Puncak Ramadhan?
Lalu, berapa takaran zakat fitrah yang telah ditentukan untuk dikeluarkan?
Ada beberapa Ulama yang berpendapat dalam memahami dan menghitung 1 sha’ , yaitu:
1.Imam Abu hanifah dan pengikutnya, menyatakan bahwa yang dimaksud 1 sha’ adalah delapan rithl/ Irak, yang artinya sama dengan 3,8 kilogram.
Alasan mereka memutuskan besaran takaran zakat diatas karena Umar Radliyallahu ‘Anhu mengkonversi 1 sha’ setara dengan 8 rithl.