BERITASUKOHARJO.com - Umat Muslim wajib tahu, berikut ini bacaan niat zakat fitrah, besaran dan delapan golongan penerima zakat, simak agar Anda tidak salah saat menunaikan zakat.
Sebagai umat Muslim, semuanya tahu bahwa zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan. Pertama syahadat, kedua sholat, ketiga puasa, keempat membayar zakat, dan kelima menunaikan ibadah haji bagi yang mampu. Anda harus tahu mengenai bacaan niat zakat fitrah, besaran sampai golongan penerima.
Informasi ini penting karena menyangkut panduan dalam menunaikan zakat, untuk zakat fitrah ini dilaksanakan selama bulan Ramadhan, dan paling lambat dibayarkan sebelum sholat Idul Fitri.
Zakat ini wajib ditunaikan oleh perempuan maupun laki-laki yang beragama Islam, dari yang belum baligh sampai para lansia. Simak penjelasan lengkapnya dari bacaan niat zakat fitrah, besaran sampai golongan penerimanya.
Dilansir BeritaSukoharjo.com, Selasa, 18 Maret 2023, dari laman resmi Baznas, berikut bacaan niat zakat fitrah, besaran dan delapan golongan penerima zakat.
Bacaan Niat Zakat Fitrah
Untuk melaksanakan zakat fitrah, sebaiknya Anda membaca niatnya terlebih dahulu agar lebih afdol, niat yang baik semoga mendapat pahala dari Allah SWT. Berikut ini bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri atau keluarga.
Niat: Nawaitu an ukhrija zakatal maali fardhan lillahi taala
Arti: Aku berniat mengeluarkan zakat hartaku fardhu karena Allah ta'ala.
Baca Juga: Resep Puding Sutra Buah Naga, Kreasi Beda untuk Suguhan Lebaran 2023 yang Bikin Tamu Suka
Besaran Zakat Fitrah
Besaran zakat fitrah yaitu satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, seperti termaktub dalam hadits Ibnu Umar ra. "Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Dari hadits tersebut, bisa diambil kesimpulan, besaran zakat fitrah yaitu satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, sedangkan jika konversi ke beras sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.
“Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000 per hari per jiwa,” tulis Baznas.go.id.
Mengenai besaran zakat ini dalam perkembangannya, menurut Fatwa MUI 65/2022 tentang himpunan fatwa zakat Majelis Ulama Indonesia, dijelaskan bahwa ada perubahan dari yang sebelumnya besarannya 2,5 kg menjadi 2,7kg per orang.
Baca Juga: SIMPEL! Begini Resep Pepes Ikan, Masakan Rumahan yang Cocok Buat Menu Buka Puasa dan Sahur
8 Golongan Penerima Zakat
1. Fakir (orang yang mempunyai harta namun sedikit, kesulitan mencukupi kebutuhan pokok hariannya)
2. Miskin (punya harta namun hanya cukup untuk makan sehari-hari saja)
3. Amil ialah orang yang mengurus zakat, dari penerimaan sampai menyalurkannya.
4. Mualaf (orang yang baru masuk Islam)
5. Riqab (hamba sahaya atau budak yang terjajah/teraniaya)
6. Gharimin (orang yang berutang untuk kebaikan, misal untuk pengobatan namun tidak bisa membayar saat waktunya pelunasan)
7. Fi Sabilillah (Orang yang berjuang di jalan Allah, jihad, dakwah, dll)
8. Ibnu Sabil (Orang yang melakukan perjalanan dan kehabisan biaya karena ketaatan kepada Allah swt).
Demikianlah bacaan niat zakat fitrah, besaran dan delapan golongan penerima zakat, sebagai panduan Anda dalam menunaikannya. ***