Kenali 8 Golongan Penerima Zakat Fitrah, Siapa Saja yang Wajib Diberi? Simak Penjelasannya Berikut!

13 April 2023, 21:04 WIB
Ilustrasi - golongan penerima zakat fitrah /Freepik/xb00

BERITASUKOHARJO.com - Membayar zakat fitrah hukumnya wajib bagi seluruh umat muslim yang telah memenuhi syarat dan merupakan rukun Islam yang harus dijalankan.

Untuk zakat fitrah sendiri diberikan kepada delapan golongan penerima secara khusus yang telah dijelaskan dalam Al-Qur’an dalam surat At-Taubah ayat 60.

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah maha mengetahui, maha Bijaksana,” Q.S At-Taubah: 60.

Namun, masih banyak sekali masyarakat yang bingung dalam membedakan golongan penerima zakat fitrah dan bahkan ada masyarakat yang belum paham siapa dari delapan golongan tersebut.

Baca Juga: INTIP YUK! Inilah Peringkat Reputasi Model Iklan April 2023, Ada NewJeans Sampai BLACKPINK, Siapa Favoritmu?

Berikut dilansir BeritaSukoharjo.com dari laman resmi baznas.go.id yang menjelaskan delapan golongan penerima zakat secara rinci berdasarkan dari Al-Qur’an yang telah dijelaskan.

1. Fakir

Seorang fakir merupakan penerima golongan pertama. Fakir ini merupakan orang yang memiliki pemasukan kurang dari setengah dalam kebutuhan.

Banyak masyarakat yang salah dalam memahami siapa yang dimaksud fakir dalam penerima zakat ini, sebenarnya yang dimaksud fakir adalah orang yang tidak memiliki apa-apa, bahkan pekerjaan pun seorang fakir tidak memiliki.

Baca Juga: KEREN! Pertamina Tambah 135 SPBU yang Siaga 24 Jam Hadapi Lonjakan Mudik Lebaran 2023

2. Miskin

Golongan penerima zakat kedua yaitu miskin, maksud dari golongan miskin yaitu orang yang memiliki pemasukan kurang dari satu akan tetapi lebih dari setengah.

Penghasilan dari golongan orang miskin ini tidak cukup jika digunakan untuk memenuhi segala kebutuhan hidupnya, mulai dari kebutuhan pokok hingga kebutuhan lainnya.

Baca Juga: Simpan Resep Ini Buat Hidangan Lebaran! Berikut Nasi Kuning Gurih Cuma Pake Rice Cooker, Dijamin Enak

3. Amil Zakat

Amil ini boleh menerima zakat dengan catatan harus sesuai dengan upahnya dia dalam mengurusi zakat seharinya, dan golongan amil ini telah dipilih oleh pemerintah untuk mendistribusikan zakat dan juga mengatasinya.

4. Mualaf

Golongan mualaf ini dibagi menjadi dua bagian yaitu: mualaf Islam dan mualaf kafir. Pada zaman Nabi, mualaf kafir tetap beliau beri zakat fitrah, karena ada harapan akan keislamannya dan mempertahankan agamanya.

Mengapa mualaf perlu diberi zakat fitrah? Agar mereka mampu memenuhi kebutuhannya dalam berusaha untuk menguatkan iman dan Islam, dan juga sebagai wujud bahwa agama Islam merupakan agama yang penuh kasih sayang terhadap sesama.

Baca Juga: 7 Tempat Makan di Cirebon yang Rasanya Enak dan Ramah di Kantong, Kunjungi Bersama Keluarga saat Libur Lebaran

5. Budak

Seorang budak sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW, yaitu mereka yang dibelenggu oleh majikannya dan ingin memerdekakan diri. Maka, golongan budak ini perlu diberi zakat fitrah agar mereka dapat membebaskan diri.

6. Gharim

Gharim merupakan orang yang memiliki hutang, tapi tidak semua orang yang mempunyai hutang akan diberi zakat fitrah.

Baca Juga: STOP LAKUKAN INI! Beberapa Hal Jangan Sampai Anda Sebar atau Unggah Ke Sosial Media

Golongan gharim ini dapat dikatakan penerima zakat apabila hutangnya digunakan untuk mencukupi kebutuhan dan melindungi jiwanya.

7. Fi Sabilillah

Fi sabilillah yaitu merupakan orang yang berjihad untuk menegakkan agama Islam, dan golongan ini wajib untuk diberi zakat karena telah membela agama Islam dalam dakwahnya.

8. Ibnu Sabil

Ibnu sabil, yaitu orang dalam perjalanan yang kehabisan harta bendanya atau uangnya, maka mereka dapat berhak menerima zakat fitrah, sehingga mereka dapat melanjutkan perjalanannya.

Baca Juga: CATAT! 43 Lokasi Penukaran Uang Baru Lebaran 2023 di Jawa Tengah Lengkap Melalu Bank BRI, Mandiri, dan BCA

Penerima zakat fitrah dari golongan ibnu sabil boleh diberi zakat fitrah, dengan ketentuan kalau dia dalam perjalanan bertujuan untuk memperjuangkan kebaikan bukan untuk kemaksiatan.

Itulah delapan golongan yang berhak untuk menerima zakat fitrah sesuai dengan penjelasan Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60. Semoga bermanfaat ilmu ini.***

Editor: Risqi Nurtyas Sri Wikanti

Tags

Terkini

Terpopuler