Apakah Boleh Membayar Zakat Fitrah Menggunakan Uang? Ustadz Abdul Somad Menjawab

1 April 2023, 05:43 WIB
ILUSTRASI - Apakah Boleh Membayar Zakat Fitrah Menggunakan Uang? Ustadz Abdul Somad Menjawab /Pixbay/Udik_Art/

BERITASUKOHARJO.com - Sudah menjadi kewajiban seorang Muslim yaitu membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan.

Membayar zakat merupakan rukun Islam yang ketiga, yang mana hal ini diwajibkan bagi setiap orang muslim untuk melaksanakannya termasuk yang dimaksud rukun Islam yang ketiga yaitu zakat fitrah.

Zakat fitrah merupakan zakat yang pembayarannya menggunakan makanan pokok, yang mana waktu pembayaran zakat fitrah terletak pada bulan Ramadhan sampai tenggelamnya matahari pada hari pertama bulan Syawal.

Baca Juga: Polri Buka Program Mudik Gratis Presisi Jelang Lebaran 2023, Simak Jadwal, Cara Pendaftaran dan Kota Tujuannya

Hal yang sudah biasa membayar zakat fitrah dengan menggunakan makanan pokok seperti menggunakan beras dan makanan pokok lainnya. Namun, sah kah jika membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang?

Berikut dirangkum oleh BeritaSukoharjo.com dari kanal YouTube Goto Islam, Ustadz Abdul Somad menjawab perihal bagaimana hukumnya jika membayar zakat fitrah menggunakan uang.

Dalam keterangan yang telah dirangkum ini membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang diperbolehkan menurut Imam Hanafi.

Baca Juga: Sold Out King! Efek Jungkook BTS untuk Calvin Klein Bikin Melongo Sampai Diberi Julukan Baru

Tetapi hal ini disangkal oleh Imam Maliki, Imam Hambali, dan Imam Syafi'i, yaitu membayar zakat fitrah dengan menggunakan makanan pokok.

Nabi mewajibkan kepada umatnya membayar zakat fitrah dengan menggunakan makanan pokok yang pertama yaitu seperti kurma, gandum, anggur kecil yang sudah dikeringkan, dan susu yang sudah diperas dan ditampung di dalam wadah.

Adapun susu yang sudah di peras tadi, ditampung kemudian dijemur dan biasa di negara ini menyebutnya dengan mentega atau keju.

Berbeda dengan negara Indonesia yang sebagian besar umumnya orang menggunakan makanan pokok beras jadi membayar zakat fitrah di Indonesia menggunakan takaran beras.

Baca Juga: 8 Rekomendasi Resto Lalapan Ayam di Kota Malang untuk Buka Bersama saat Ramadhan 2023, Banyak Cabangnya

Namun, jika menggunakan uang Apakah diperbolehkan?

Jawabannya boleh, dengan cara serahkan uang tersebut kepada Amil dengan niat membayarkan zakat fitrah.

Lantas bagaimana hukumnya seseorang yang menggunakan uang tersebut, kemudian membeli beras dimasjid kepada Amil untuk dizakatkan atas nama keluarga?

Semisal, Fulan hanya membawa beras 3 kg untuk zakat fitrah dirinya sendiri, kemudian untuk keluarganya membayarkan zakat fitrah menggunakan uang.

Lantas Fulan membeli beras yang sudah diserahkan kepada Amil tadi, kemudian diserahkan kembali atas nama keluarga, lalu dibeli lagi dan diniatkan untuk keluarga lainnya begitu juga seterusnya, hingga semua keluarganya telah lunas zakat fitrahnya.

Baca Juga: Modal Nasi dan Singkong Bisa Jadi Kerupuk yang Renyah Super Gurih, Begini Cara Membuatnya

Hal demikian tidak dibenarkan, karena beras yang sudah diserahkan kepada Amil otomatis ambil tidak boleh menjual beras zakat fitrah, karena merasakan Fitrah ini sudah menjadi hak milik fakir miskin.

Maka Amil tidak boleh menjualnya atas nama zakat fitrah, kecuali Amil memang seorang penjual beras. Maka diperbolehkan sekalian membeli beras kepada Amil dengan catatan beras tersebut stok asli milik Amil yang dijual.

Lantas bagaimana solusinya bagi Fulan tersebut? Fulan membayarkan uang dengan niat zakat fitrah dengan mengikuti pendapat Imam Hanafi yang memperbolehkan zakat fitrah menggunakan uang.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Klara Delviyana

Tags

Terkini

Terpopuler