Mengenal Haji Badal yang Dilakukan Ridwan Kamil untuk Anaknya Eril Mumtadz

5 Juli 2022, 11:45 WIB
Ridwan Kamil pergi ibadah haji mengatasnamakan Eril dengan melakukan Badal Haji //Kolase Foto Instagram/@ridwankamil dan @ibadahumrohdanhaji

BERITASUKOHARJO.com – Ridwal Kamil pada Senin, 04 Juli 2022 berangkat ke tanah suci untuk menunaikan tugas memimpin rombongan Jamaah Haji Jawa Barat sebagai Gubernur.

Di momen ini Ridwan Kamil juga akan melaksanakan ibadah Badal Haji untuk almarhum anaknya Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril.

Apa itu Haji Badal? Mungkin sebagian orang belum tahu apa itu Haji Badal. Berikut ini adalah penjelasan mengenai Haji Badal yang dikutip BeritaSukoharjo.com dari Hasil Mudzakarah Perhajian Nasional Tentang Badan Hari Kementrian Agama RI.

Baca Juga: Tagar AksiCepatTilep Trending di Twitter, ACT Minta Maaf dan Targetkan Hal Ini

Badal Haji merupakan kegiatan menghajikan orang yang telah meninggal (yang belum haji) atau ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang atas nama orang lain yang sudah meninggal (sejak di embarkasi dan sebelum pelaksanaan wukuf).

Badal Haji juga dapat dilakukan oleh seseorang untuk menghajikan atas nama orang yang sudah tidak mampu melaksanakannya secara fisik.

Tidak mampu secara fisik disini ialah jamaah haji yang uzur jasmani dan rohani (tidak dapat diharapkan kesembuhannya menurut medis, sakit tergantung dengan alat, dan gangguan jiwa), sehingga tidak dapat melaksanakan wukuf di Arafah.

Hal itu berlandaskan pada hadis Nabi SAW dari Ibnu Abbas dari al-Fald, yang artinya: “Seorang perempuan dari kalibah Khats'am bertanya kepada Rasulullah: “Wahai Rasulullah, ayahku telah wajib haji, tapi dia sudah tua renta dan tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan?” Jawab Rasulullah: ”Kalau begitu lakukanlah haji untuk dia!” (HR. Bukhari, Muslim, dan lain-lain).

Baca Juga: Misteri Aji Sasra Birawa dan Lembu Sekilan dalam Novel Nagasasra dan Sabuk Inten serta Dunia Persilatan

Hadis lain mengenai badal haji juga datang dari Ibnu Abbas ra:

“Seorang perempuan dari Bani Juhainah datang kepada Nabi SAW., dia bertanya, “Wahai NAbi SAW., Ibuku pernah bernazar ingin melaksanakan ibadah haji hingga beliau meninggal, padahal dia belum melaksanakan ibadah haji tersebut, apakah aku bisa menghajikannya?

Rasulullah menjawab, “Ya, hajikan untuknya, kalau ibumu punya hutang kamu juga wajib membayarnya bukan? Bayarlah hutang Allah, karena hak Allah lebih baik untuk dipenuhi,” (HR. Bukhari dan Nasa’i).

Pelaksanaan ibadah Badal Haji boleh dilakukan seseorang atas nama orang lain dengan syarat jika seseorang yang akan mewakilkan tersebut sudah pernah melakukan ibadah haji.

Seperti Nabi SAW., dari Ibnu Abbas, pada saat melakukan haji, Rasulullah SAW. Mendengar seorang lelaki berkata, “Labbaika ‘an Syubrumah” (Labbaik/aku memenuhi panggilan-Mu ya Allah, untuk Syubrumah)."

Baca Juga: Apa Itu Ras Melanesia? Berikut Wilayah yang Ditinggali, Indonesia Termasuk

Lalu Rasulullah bertanya, “Siapa Syubrumah?” Kemudian dijawab, “Dia saudaraku atau kerabatku, wahai Rasulullah”, jawab lelaki itu.

“Apakah kamu sudah pernah haji?” Rasulullah bertanya. “Belum,” jawabnya. “Berhajilah untuk dirimu, lalu berhaji untuk Syubrumah,” lanjut Rasulullah. (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).

Pelaksanaan Badal Haji juga tertuang dalam beberapa Peraturan Perundang-Undangan, yaitu:

Baca Juga: Organisasi Aksi Cepat Tanggap Disebut Melakukan Penggelapan Dana, Ini Penjelasan Petinggi ACT

  1.     Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, pasal 28 huruf b dan Pasal 24 ayat (3) huruf b.

 

  1.   Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.

 

  1.   Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istitha’ah Kesehatan Jemaah Haji.

 

  1.   Keputusan Dirjen Nomor 456 Tahun 2015 tentang Pedoman Safari Wukuf san Badal Haji.

Baca Juga: Kabar Duka, Musisi Senior Bob Tutupoly Meninggal Dunia di Usia 82 Tahun

Itulah pengertian dari ibadah Badal Haji yang dilakukan oleh Ridwan Kamil untuk mewakilkan almarhum anaknya Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril.***

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler