Bolehkah Kurban 1 Kambing untuk Sekeluarga? Simak Penjelasan dari Syekh Ali Jaber

3 Juli 2022, 13:38 WIB
Menurut Syekh Ali Jaber boh berkurban 1 kambing untuk sekeluarga /Pixabay/MabelAmber

BERITASUKOHARJO.com - Masyarakat muslim Indonesia masih banyak yang kurang paham mengenai jumlah hewan kurban yang boleh untuk satu keluarga. 

Seringkali masyarakat Indonesia menganggap bahwa hewan kurban dihitung per orang. Padahal, menurut Syekh Ali Jaber hal ini salah.

Perlu dipahami bahwa hewan kurban dihitung per keluarga bukan per orang, sehingga kurban satu ekor kambing boleh untuk sekeluarga.

Dikutip oleh BeritaSukoharjo.com pada kanal YouTube Mitra Tani Farm, Syekh Ali Jaber menjelaskan bahwa hukum kurban berbeda dengan hukum aqiqah dan zakat fitrah, sehingga jumlah hewan kurban tidak dihitung per orang.

"Yang dihitungkan soal kurban berbeda sama aqiqah dan beda sama zakat fitrah. Zakat fitrah sama aqiqah dihitung per orang," ucap Syekh Ali Jaber. 

Baca Juga: Lirik dan terjemahan lagu J-Hope - More

Syekh Ali Jaber menjelaskan bahwa hewan kurban dihitung per keluarga sesuai kemampuan masing-masing. 

Hal ini dapat dilihat berdasarkan peristiwa Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail saat Allah SWT menguji keimanan kedua nabi ini dengan menyuruh Nabi Ibrahim menyembelih Nabi Ismail yang merupakan anaknya.

Melihat keimanan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail, Allah menurunkan satu ekor kambing dari surga untuk menggantikan Nabi Ismail sebagai kurban. 

Kemudian, Nabi Ibrahim menyembelih kambing tersebut sebagai kurban atas nama keluarganya, termasuk Nabi Ibrahim sendiri. 

Berdasarkan peristiwa ini, dapat disimpulkan bahwa satu ekor kambing cukup untuk kurban atas nama satu keluarga dan bukan untuk per orang.

Namun, lain halnya apabila dalam satu keluarga mampu membeli lebih dari satu ekor kambing untuk berkurban. Hal ini boleh untuk dilakukan. 

Baca Juga: Anti Gagal! Resep Corndog Takaran Sendok, Gampang Banget Buatnya

Syekh Ali Jaber menegaskan bahwa kewajiban berkurban berbeda dengan kemampuan suatu keluarga dalam berkurban.

Satu hewan kurban boleh dihitung untuk satu keluarga, berapapun jumlah anggota keluarganya, sedangkan, apabila dalam satu keluarga mampu membeli lebih dari seekor hewan kurban juga boleh dilakukan.

"Oleh karena itu, hitungan kurban itu adalah satu keluarga. Misal, bapak punya istri, punya anak. Itu kalau mampu sapi, silahkan. Mampu seribu sapi, silahkan. Tapi soal kewajiban, tidak ada wajib lebih dari satu ekor kambing," Syekh Ali Jaber menjelaskan.

Syekh Ali Jaber juga menjelaskan, niat kurban diucapkan atas nama pembeli kurban dan keluarga. Tidak perlu untuk menyebutkan nama anggota keluarga satu per satu. 

Baca Juga: Cerita Kura-Kura Cerewet di Candi Mendut, Ada Pesan Moral yang Bisa Anda Petik

"Kalau kita mau sembelih, Bismillah atas namaku dan keluarga. Tidak perlu bawa data-data nama keluarga," ucapnya lebih lanjut.

Perhitungan hewan kurban untuk keluarga juga termasuk anggota keluarga yang sudah meninggal dan namanya juga tidak perlu disebutkan saat penyembelihan hewan kurban.***

Editor: Klara Delviyana

Sumber: YouTube Mitra Tani Farm

Tags

Terkini

Terpopuler