Wajib Tahu! Berikut Syarat Hewan Kurban di Tengah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku

- 3 Juli 2022, 07:50 WIB
Ilustrasi hewan kurban
Ilustrasi hewan kurban /Pexels /Jonathan Borba.

BERITASUKOHARJO.com - Idul Adha tinggal menghitung hari. Sebagian orang sudah memilih hewan kurban yang akan mereka sembelih nantinya.

Namun, sebagian masyarakat yang ingin berkurban masih takut dengan wabah yang beredar, yaitu Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, khususnya sapi dan kambing.

Wabah Penyakit Mulut dan Kuku pada hewan saat ini masih menjadi perbincangan di tengah masyarakat, apalagi menjelang Idul Adha.

Ada begitu banyak masyarakat yang khawatir hewan yang akan dikurbankan terkena wabah Penyakit Mulut dan Kuku.

Baca Juga: Keren! V BTS Terpilih Jadi Idol Tersukses dan Terpopuler Nomor 1 Versi Media Amerika Ini, Simak Alasannya

Bagi para pedagang hewan ternak, tentunya masalah ini juga sangat berpengaruh pada usaha yang mereka jalani sekarang.

Banyak pedagang yang mengeluh dengan wabah tersebut karena khawatir para calon pembelinya sedikit. Maka dari itu, Pemerintah akhirnya turun tangan mengenai hal ini.

Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran perihal syarat hewan kurban yang aman dari wabah Penyakit Mulut dan Kuku pada hewan.

Baca Juga: Simak! Inilah Jadwal Pertandingan Timnas Wanita di Piala Wanita AFF 2022

Halaman:

Editor: Nurulfitriana Ramadhani

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x