5. Memiliki usaha UMKM produktif sendiri dengan layak dan sudah berjalan minimal 6 bulan.
6. Limit akumulasi plafon KUR untuk debitur yang pertama kali menerima KUR tahun 2019 ke bawah totalnya adalah Rp100 juta.
Bagi debitur yang pertama kali menerima KUR pada 2020 sampai sekarang, limit akumulasi plafon KUR sebesar Rp200 juta.
Sedangkan untuk sektor produksi, seperti peternakan, pertanian, perkebunan, dan perikanan total limit plafon senilai Rp400 juta.
7. Lolos SLIK atau BI Checking dan SKIP OJK.
Syarat dokumen pengajuan KUR Mikro BRI 2024:
1. KTP elektronik suami dan istri.
2. Kartu Keluarga (KK).
3. Surat Nikah, Akta Cerai, Akta Kematian