CAIR! Tetap Bisa Terima Rp600 Ribu untuk UMKM yang Tidak Terdaftar BPUM di Eform.bri.co.id, Cek Cara Daftarnya

- 13 April 2023, 03:13 WIB
Ilustrasi-Tetap bisa terima Rp600 Ribu untuk para pelaku UMKM yang tidak terdaftar BPUM
Ilustrasi-Tetap bisa terima Rp600 Ribu untuk para pelaku UMKM yang tidak terdaftar BPUM /Pixabay.com/5851928/32 images

- Bukan termasuk dalam golongan dilarang daftar, seperti misalnya anggota TNI/POLRI/ADN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUBD, kepala dan perangkat desa, dan sebagainya

- Dalam 1 KK, maksimal 2 NIK yang dapat menjadi penerima Kartu Prakerja

- Pencari kerja, pekerja yang terkena dampak PHK, wirausahawan yang terkena dampak COVID-19

Baca Juga: AUTO CUAN NUMPUK! Tips Sukses Memulai Bisnis dan 3 Rekomendasi Ide Usaha 2023 untuk Pemula dengan Modal Kecil

 

Cara Daftar Program Kartu Prakerja

 

Agar Anda tetap bisa terima Rp600 ribu, pelaku UMKM harus daftar Kartu Prakerja melalui link prakerja.go.id dan pastikan lolos seleksi. Berikut cara daftar Kartu Prakerja:

- Buka website resmi Kartu Prakerja di situs prakerja.go.id

- Kemudian klik “Daftar Sekarang”

Halaman:

Editor: Rihan Afifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah