6. Mendapat rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten atau Kota setempat.
Jika enam syarat tersebut sudah dilengkapi, dan tahapan lainnya terpenuhi, pelaku UMKM akan mendapatkan bantuan Rp2 juta per orang. Bantuan tersebut akan diberikan melalui mekanisme transfer.
Itulah enam syarat bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan bansos Kelompok Usaha Bersama yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan.***