UMKM Wajib Tahu! 6 Syarat Dapat Bansos Kelompok Usaha Bersama 2023, Segini Jumlah Uang yang akan Diterima

- 27 Februari 2023, 08:36 WIB
Ilustrasi - syarat mendapat bansos Kelompok Usaha Bersama atau KUBE 2023 bagi UMKM
Ilustrasi - syarat mendapat bansos Kelompok Usaha Bersama atau KUBE 2023 bagi UMKM /Freepik/freepik

BERITASUKOHARJO.com - Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau UMKM wajib tahu syarat mendapat bantuan sosial atau bansos untuk Kelompok Usaha Bersama atau KUBE 2023. Program ini diberikan kepada kelompok yang terdiri dari beberapa anggota.

Program bansos KUBE 2023 diberikan kepada kelompok warga kurang mampu untuk membentuk sebuah Usaha Ekonomi Produktif atau UEP. Tujuannya, progam ini mampu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan warga miskin.

Penerima bansos KUBE 2023 minimal terdiri dari lima dan maksimal 20 Kepala Keluarga. Para anggota merupakan KK yang masuk dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu atau DTPFMOTM.

Untuk mendapatkan bansos KUBE 2023, pelaku usaha harus melalui syarat tahapan pengusulan. Guna mengajukan bantuan bisa dilakukan oleh perorangan, masyarakat atau lembaga kesejahteraan sosial dengan cara mengusulkan proposal ke Dinas Sosial atau Dinsos Kabupaten atau Kota melalui Kepala Desa.

Baca Juga: Resep Muffin Tape Keju Buat Ide Jualan Tapi Bisa Simpan untuk Sajian Buka Puasa, Bahan Ekonomis Cara Praktis

Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi calon penerima KUBE 2023 sesuai dengan data DTPFMOTM atau tidak. Jika sudah sesuai akan dilakukan tahapan selanjutnya.

Kemudian, Dinsos mengusulkan kepada Menteri Sosial melalui Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah I dengan tembusan Dinas Sosial Provinsi.

Direktorat Fakir Miskin akan melakukan verifikasi dan validasi usulan proposal. Tahapan selanjutnya yakni Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah I akan menetapkan lokasi dan penerima KUBE 2023.

Hasil penetapan tersebut akan disampaikan kembali kepada Dinas Sosial Kabupaten atau Kota. Terakhir, Kepala Dinas Sosial Kabupaten atau Kota akan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM KUBE.

Baca Juga: Hebatnya Petani Perempuan di Sulawesi dan Perannya yang Kurang Diakui

Selain mendapat bantuan uang, anggota KUBE juga akan mendapat pendampingan. Tugasnya untuk mendampingi pelaksanaan KUBE agar berjalan sesuai dengan tujuan, yakni bisa meningkatkan pendapat dan kesejahteraan anggotanya.

Sebelum melalui tahapan semua itu, pelaku UMKM harus tahu dulu syarat untuk mendapatkan bansos KUBE 2023.

Dikutip BeritaSukoharjo.com, Minggu, 26 Februari 2023, enam syarat untuk mendapat bansos KUBE 2023 dari laman resmi Kemensos dan dibagikan ulang untuk Anda.

Baca Juga: Nggak Cukup Sepotong! Resep Pisang Goreng Madu Versi Praktis Ini Memang Cocok Jadi Cemilan Ngeteh atau Ngopi

1. Rumah Tangga Miskin yang terdaftar dalam DTPFMOTM.

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP dan KK.

3. Telah menikah dan atau sudah berusia 18 tahun dan sampai 60 tahun dan masih produktif.

4. Belum pernah mendapat bantuan KUBE.

5. Membentuk kelompok yang terdiri dari lima sampai 20 orang yang tinggal berdekatan dan berdomisili tetap.

6. Mendapat rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten atau Kota setempat.

Baca Juga: Ide Jualan Takjil: Hanya Pakai 1 Bungkus Agar-Agar Instan Sudah Bisa Buat Puding Tiramisu, Lembut dan Segar!

Jika enam syarat tersebut sudah dilengkapi, dan tahapan lainnya terpenuhi, pelaku UMKM akan mendapatkan bantuan Rp2 juta per orang. Bantuan tersebut akan diberikan melalui mekanisme transfer.

Itulah enam syarat bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan bansos Kelompok Usaha Bersama yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan.***

Editor: Risqi Nurtyas Sri Wikanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah