UMKM Butuh Tambahan Dana? Ini 6 Sumber Pembiayaan yang Direkomendasikan oleh Pemerintah, Salah Satunya KUR

16 April 2023, 10:21 WIB
Beberapa sumber pembiayaan untuk UMKM /Freepik/jcomp

BERITASUKOHARJO.com – UMKM merupakan penyumbang terbesar dalam pergerakan ekonomi negara Indonesia. Jumlahnya saat ini mencapai 99% dari seluruh unit usaha.



Kontribusi UMKM terhadap PDB pun menduduki angka yang cukup tinggi, yakni mencapai 60& dan mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 96,9%. Tentunya, kontribusi ini sangat membantu pergerakan ekonomi Indonesia.

Salah satu tantangan yang sering dihadapi oleh UMKM adalah ketersediaan dana yang kurang memadai untuk pengembangan usaha. Akibatnya, bisnis tidak mampu berkembang dengan pesat.

Baca Juga: 2 HARI TERAKHIR! 4 Lokasi Penukaran Uang Baru Bank Indonesia sebagai THR Lebaran 2023 di Solo

Selain menggunakan modal pribadi, keluarga, atau meminjam dari perbankan, ada beberapa alternatif sumber dana lainnya yang bisa dipilih oleh UMKM.
Beberapa alternatif ini direkomendasikan langsung oleh KemenkopUKM melalui akun media sosialnya @kemenkopukm.

Dilansir oleh BeritaSukoharjo.com dari laman resmi KemenkopUKM, berikut beberapa alternatif sumber dana yang bisa dipilih untuk tambahan modal UMKM:

1. KUR (Kredit Usaha Rakyat)

Kredit Usaha Rakyat adalah layanan pinjaman yang merupakan program pemerintah untuk membantu UMKM lebih mudah dalam mendapatkan sumber modal usaha.

Baca Juga: Jalan Lampung Dikritik Rusak oleh TikToker, Felicia Coba Bedah Penyebabnya: Jujur Kaget Pas Bedah APBD

Penyaluran KUR ini akan dibagikan melalui Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), koperasi, dan institusi keuangan lainnya yang telah dipilih sebagai penyalur KUR. Beberapa bank tersebut di antaranya:

- Bank BRI

- Bank BNI

- Bank Mandiri

- Bank Sinarmas

- Maybank

- Bank Bukopin

- Bank BTPN

- OCBC NISP

- Permata Bank

- Bank BCA

- Bank Artha Graha

- Bank Kalbar

- Bank Jateng

Baca Juga: 1 Minggu Lagi Lebaran, Buat Hampers Pandan Cinnamon Roll yuk, Manis, Empuk, Warnanya Cantik, Favorit Ibu-Ibu

Selain beberapa bank yang sudah disebutkan di atas, masih banyak anggota bank Himbara lainnya. Selengkapnya, bisa Anda lihat di kur.ekon.go.id.

2. LPDB-KUMKM

Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) memiliki tugas untuk mengelola dana bergulir berupa pinjaman dan bentuk pembiayaan lainnya.

Lembaga ini bergerak di bawah naungan KemenkopUKM dan berfokus untuk menyalurkan pembiyaan dana bergulir 100% bagi koperasi di Indonesia. Untuk mendapatkan informasi selengkpanya terkait sumber dana ini, Anda bisa mengakses lpdb.id.

Baca Juga: BLACKPINK Sapu Bersih Peringkat Teratas! Ini Top 30 Reputasi Brand Anggota Girl Group April 2023 Selengkapnya

3. Initial Public Offering (IPO)

IPO merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan agar bisa terdaftar dalam bursa efek Indonesia. IPO dilakukan dengan cara menjual saham perusahaan kepada masyarakat luas melalui penawaran umum perdana.

Oleh karena itu, pembiayaan modal usaha ini hanya disarankan untuk UMKM yang sudah cukup besar dan memenuhi syarat yang ditentukan.

4. Venture Capital (VC)

Venture Capital atau modal ventura merupakan salah satu bentuk private equity dari salah satu jenis pembiayaan modal yang diberikan oleh pemodal kepada perusahaan startup yang diperkirakan memiliki potensi pertumbuhan jangka panjang.

Terdapat beberapa jenis pendanaan yang disediakan oleh VC, mulai dari speed capital hingga late stage capital.

Baca Juga: Anggota DPR Buka Suara Soal Awbimax yang Kritik Lampung: Aspirasi Rakyat itu Perlu Didengarkan

5. Peer-to-Peer Lending

Peer-to-Peer (P2P) Lending memungkinkan pelaku UMKM dapat meminjam langsung dari individu lain, tanpa institusi finansial sebagai perantara.

Saat ini, ada banyak fintech yang memfasilitasi P2P Lending yang bisa dipilih UMKM. Namun sebelum itu, pastikan terlebih dahulu P2P Lending yang dipilih sudah tepercaya dan terdaftar di OJK.

Untuk mengetahui informasi lebih lengkapnya, UMKM bisa langsung mengunjungi website masing-masing fintech P2P Lending. Selain itu, Anda juga bisa mengunjungi website OJK untuk mengecek fintech mana yang sudah berizin.

Baca Juga: Resep Balado Ayam Fillet Gurih Buat Hidangan Menu Sahur Bareng Keluarga, Dijamin Ekonomis dan Praktis

6. Crowdfunding

Crowdfunding atau turun dana merupakan sebuah metode pembiayaan usaha dengan cara mengumpulkan modal dari sejumlah individu untuk membiayai usaha baru.

Crowdfunding setidaknya memiliki 4 jenis berdasarkan manfaat akan diberikan kepada UMKM, di antaranya berbasis donasi, berbasis hadiah, berbasis pinjaman, serta berbasis ekuitas/saham.

Demikian beberapa rekomendasi sumber pembiayaan yang bisa dipilih UMKM untuk menambah modal usaha.***

Editor: Nurul Ripna Astuti

Tags

Terkini

Terpopuler