Mau Berbisnis Thrifting? Masih Bisa! Inilah 3 Jenis Jualan Barang Bekas yang Direstui Pemerintah

21 Maret 2023, 10:31 WIB
3 bisnis thrifting yang masih direstui pemerintah, apa saja? /Pexels/cottonbro studio.

BERITASUKOHARJO.com - Ternyata ada, lho, bisnis thrifting yang tidak dilarang oleh pemerintah. Kira-kira apa saja?

Berdasarkan informasi yang dilansir oleh BeritaSukuharjo.com dari akun Instagram @kemenkopukm, ada 3 jenis bisnis thrifting yang direstui oleh pemerintah.

Seperti diketahui pemerintah sedang giat-giatnya memberantas thrifting pakaian bekas impor di tanah air karena mengganggu industri tekstil terutama UMKM di Indonesia.

Bahkan menurut data dari kemenkop, impor pakaian bekas ini telah memangkas pangsa pasar UMKM sebesar 12- 15 %.

Baca Juga: Siap-Siap Banjir Order Kue Kering Lebaran, Resep Choco Stick Cookies, Ide Cemilan Hari Raya, Lumer di Mulut!

Selain mengganggu industri tekstil di Tanah Air, keberadaan thrifting pakaian bekas juga melanggar aturan pemerintah.

Sebagaimana dalam Permendag No. 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag No.18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Dalam aturan itu disebutkan barang yang dilarang impor berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Baca Juga: Cara Membuat Yogurt Milk Bread untuk Cemilan Anak-Anak di Rumah, Super Empuk, Lembut, Tambah Toping Makin Enak

Adapun pakaian bekas impor juga bisa menyebabkan penyakit, terutama penyakit kulit karena ternyata pakain bekas ini termasuk sampah di luar negeri.

Namun, pemerintah merestui bisnis thrifting barang bekas jika bisnis tersebut bertujuan peduli lingkungan dan menjual barang-barang bekas dari brand lokal.

Berikut 3 jenis bisnis thrifting barang bekas yang direstui pemerintah.

Baca Juga: Bukan Kopi! 7 Cara Menghilangkan Ngantuk secara Alami, Kombinasikan Nomor 5 dan 6 Hasilnya Lebih Optimal

1. Garage Sale

Kumpulkan produk bekas dari teman-teman, atau kolega yang dimiliki, tidak harus pakaian bekas, bisa juga sepatu, peralatan masih layak pakai, perabotan, dan lainnya. Tentu saja produk-produk bekas ini masih layak pakai dan masih punya value (nilai).

Tentukan harganya jualnya dan persentase margin keuntungan yang ingin diambil dari setiap kategori produk.

Kemudian gelar lapak di halaman rumah atau tempat strategis lainnya, dan jangan lupa promosikan di medsos.

Baca Juga: Cara Simpel Membuat Ayam Betutu Khas Bali yang Selalu Ada Disetiap Hari Raya Nyepi

2. Toko Barang Bekas

Mirip dengan garage sale tapi ini lebih serius dengan membuka toko yang permanen. Bisa dilakukan memakai sistem konsinyasi dengan pihak yang menitipkan produk bekas mereka di toko.

Bisa juga dengan membuka toko online dan melakukan promosi iklan yang disesuaikan dengan kategori produk yang dijual.

Produk bekas yang dijual tentu saja masih layak dan masih punya nilai, misalnya tas, sepatu, baju dan produk lainnya.

Baca Juga: Ide Bisnis Ramadhan, Minuman Paling Laris Diserbu Pembeli, Resep Es Bucin! Takjil yang Enak dan Segar

3. Toko Barang Antik

Bisa juga dengan membuka toko produk bekas terutama barang antik. Bisa dengan mencari barang antik di media sosial, lalu dijual secara offline atau online di toko kita sendiri.

Jika ingin menjualnya di medsos, harus memakai foto yang menarik dan menonjolkan sisi antik produk tersebut.

Produk yang bisa dijual di toko barang antik berupa pajangan dekorasi, furniture, aksesori rambut, koleksi piringan hitam, koleksi kaset, koleksi alat pemutar musik jadul, dan masih banyak lagi. ***

Editor: Nurulfitriana Ramadhani

Tags

Terkini

Terpopuler