Gaji ke-13 Sudah Cair, Siapa Saja Penerimanya? Simak di Bawah Ini

2 Juli 2022, 09:20 WIB
Ketentuan pembayaran gaji ke-13 yang cair pada hari ini, 1 Juli 2022. /Tangkap layar/Taspen

BERITASUKOHARJO.com – Gaji ke-13 sudah cair pada tanggal 1 Juli 2022 sesuai dengan pernyataan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

ASN, TNI, Polri, dan pensiunan akan mendapatkan gaji ke-13 per 1 Juli sehingga bisa segera mengecek di rekening masing-masing.

Gaji ke-13 menjadi wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara selama menjalankan tugas dalam kondisi apapun.

Baca Juga: Mengenang Perang Brandalan di Magelang dan Sekitarnya

Dikutip BeritaSukoharjo.com dari laman kemenkeu.go.id, kebijakan gaji ke-13 ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2022 dan aturan perundangan yang menyangkut ASN daerah.

Penghitungan besaran gaji ke-13 berdasarkan besaran gaji atau pensiunan ditambah dengan tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural/fungsional, serta 50% tunjangan kinerja.

Sri Mulyani memberikan pernyataan alasan adanya THR dan gaji ke-13 untuk percepatan pemulihan ekonomi dan menambah daya beli.

Baca Juga: Ketahui! Ini Prakiraan Cuaca di Wilayah Jawa Tengah Terbaru, Sabtu 02 Juli 2022

“Kita mengharapkan dengan adanya THR dan gaji ke-13, percepatan pemulihan ekonomi nasional akan semakin didorong dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya pada saat menjelang tahun ajaran baru,” ujar Sri Mulyani.

Besaran nilai gaji pada tahun 2022 ini berbeda dari tahun sebelumnya karena memberikan tambahan 50% tukin per bulan.

Sri Mulyani mengatakan, “Untuk tahun ini, gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN. Jadi perbedaan dari tahun 2021 adalah THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50% tukin (tunjangan kinerja) per bulan. Bagi Pemda, aturannya adalah diberikan paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan masing-masing APBD.”

Pemerintah telah menganggarkan sebesar Rp35,5 triliun. Pembagian dana tersebut yaitu Rp11,5 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri.

Baca Juga: Juli 2022, Hari Libur Nasional Ada Berapa Banyak? Yuk, Simak Penjelasan Berikut!

ASN Daerah telah disediakan anggaran sebesar Rp15 triliun dari APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai kemampuan masing-masing daerah.

Lalu untuk pensiunan pos Bendahara Umum Negara (BUN) telah menyediakan Rp9 triliun.

Khusus untuk pensiunan, laman taspen.co.id telah memberikan informasi mengenai pengambilan uang pensiun dan tunjangan tahun 2022.

Berikut isi pengumuman tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 dan Surat Direktur sistem Perbendaharaan mengenai petunjuk teknis pembayaran bagi pensiunan dan penerima tunjangan.

Baca Juga: Alexandra Daddario Resmi Menikah dengan Pria Berusia 53 Tahun Ini

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Pemberian Tunjangan hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2022, serta Surat Direktur sistem Perbendaharaan Nomor S-184/PB.7/2022 tanggal 19 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Gaji Ketiga Belas Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan Tahun 2022, Maka bersama hal ini diberitahukan kepada Bapak/Ibu Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan beberapa hal sebagai berikut:

1. Pembayaran Gaji Ketiga Belas kepada pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan Tahun 2022 dilakukan tanggal 1 Juli 2022, dengan ketentuan sebagai berikut:

· Besaran gaji ketiga Belas Tahun 2022 didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2022 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan:

· Gaji Ketiga Belas Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan Tahun 2022 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain kecuali dikarenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah;

Baca Juga: Ramai Gaji ke-13 Cair, Bagaimana Nasib Pejuang Honorer? Dapat atau Tidak? Ini Penjelasannya

2. Bagi Penerima Pensiun TMT Bulan Juni 2022 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan diatas tanggal 17 Juni 2022, maka Gaji Ketiga Belas tahun 2022 dibayarkan mulai 4 Juli 2022;

3. Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai aparatur Negara, maka Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar;

4. Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun janda/duda dan/atau sebagai Penerima Tunjangan janda/duda, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai Aparatur Negara dan Penerima Pensiun janda/duda dan/atau sebagai Pnerima Tunjangan janda/duda;

5. Dalam hal Pensiun sendiri sekaligus sebagai Penerima Pensiun janda/duda dan/atau Penerima Tunjangan janda/duda, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai Pensiun sendiri dan sebagai Penerima Pensiun janda/duda dan/atau sebagai Penerima Tunjangan janda/duda;

Baca Juga: Gokil! Raisa dan Anya Geraldine vs Hesti dan Ericarl akan Tanding Bulutangkis di Tepok Bulu '22, Dukung Siapa?

6. Dalam hal Pensiun janda/duda sekaligus sebagai Penerima Tunjangan, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai sebagai Pensiun janda/duda dan sebagai Penerima Tunjangan;

7. Bagi PNS dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juli 2022 dan seterusnya, maka pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 dilakukan oleh Instansi.

8. Pembayaran Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan biaya apapun. Kami mengimbau kepada para pensiunan untuk tetap berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk penipuan dan tindakan kriminal yang mengatasnamakan PT TASPEN (Persero).***

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: kemenkeu.go.id taspen.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler