"Adapun kerugian korban yang melapor ini total sekira Rp.58,13 juta. Uangnya telah dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadi," imbuh Wahyu didampingi Kasat Reskrim AKP Tarjono Sapto Nugroho.
Dari laporan korban tersebut, Sat Reskrim Polres Sukoharjo lantas melakukan penyelidikan, mengumpulkan alat bukti serta memburu keberadaan tersangka hingga kemudian tertangkap di daerah Laweyan, Kota Solo.
Baca Juga: Dibuka Pendaftaran Calon Mahasiswa PTKIN 2022, Catat Ketentuan dan Syaratnya
Kepada petugas, tersangka mengakui segala perbuatannya dengan turut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, dua karton berisi 24 botol minyak goreng merk Hemart ukuran 1 liter.
Selain dua karton minyak goreng, petugas juga mengamankan, 1 unit mobil pickup Daihatsu Grandmax warna putih nopol AD 8590 EB, 1 unit mobil Daihati Sigra warna abu-abu nopol AD 1723 CD, beberapa lembar slip transfer uang dan kartu ATM BCA.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Sukoharjo dengan dijerat Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.***