Satreskrim Polres Sukoharjo Ambil Alih Penanganan Kasus Illegal Logging Kayu Sonokeling di Hutan Lindung Bulu

- 13 Desember 2021, 20:13 WIB
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan didampingi Kasat Reskrim AKP Tarjono Sapto Nugroho
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan didampingi Kasat Reskrim AKP Tarjono Sapto Nugroho /Sukoharjo Update/ Nanang Sapto Nugroho


SUKOHARJOUPDATE- Penanganan kasus illegal logging kayu Sonokeling di hutan lindung Desa Gempeng, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo yang dilaporkan Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Surakarta ke Polsek Bulu diambil alih Satreskrim Polres Sukoharjo.

Hal itu disampaikan Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat dikonfirmasi pada Senin 13 Desember 2021. Bahwa pengambil alihan penanganan kasus dilakukan setelah dilakukan asistensi ke Polsek Bulu.

"Kami juga sudah melakukan klarifikasi terhadap saksi - saksi yang sebelumnya sudah diperiksa di Polsek Bulu. Memang benar ada enam batang pohon (Sonokeling) yang ditebang," kata Kapolres di dampingi Kasat Reskrim AKP Tarjono Sapto Nugroho.

Baca Juga: Peduli Korban Dampak Erupsi Gunung Semeru, Pemkab Sukoharjo Kirim 5 Truk Berisi Bantuan ke Lumajang

Dari hasil pemeriksaan klarifikasi, menurut Kapolres para saksi - saksi menyatakan, bahwa kayu yang ditebang digunakan untuk perbaikan talud jembatan dan makam desa di sekitar hutan lindung itu.

"Dan juga ada permohonan (menebang kayu) yang disertai tanda tangan pernyataan dari warga kepada Perhutani (KPH Surakarta-Red) untuk memohon izin menebang pohon," tutur Kapolre.

Atas hasil pemeriksaan saksi-saksi tersebut, Kapolres menyatakan akan melakukan klarifikasi kepada pihak Perhutani, apakah benar permohonan izin menebang pohon ini disampaikan, dan kemudian apakah benar dari Perhutani mengizinkan.

Baca Juga: Ini di Sukoharjo, Pemotor Mabuk Lindas Orang Mabuk Tidur di Jalan hingga Tewas

Kapolres mengakui pihaknya juga sudah membaca pemberitaan dari media massa terkait peryataan pihak Perhutani, dimana telah melapor kehilangan sebanyak 6 batang pohon Sonokeling.

"Makanya kami akan segera melakukan klarifikasi ke pihak Perhutani, karena ini di kawasan hutan lindung yang menjadi kewenangan mereka. Nanti prosesnya seperti apa, kami akan berkoordinasi dulu dengan pihak Perhutani," tegas Kapolres.

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah