Kabid Bina Marga DPUPR Sukoharjo, Suyadi menjelaskan, kontraktor atau penyedia jasa diberi kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan, dan perjanjian pemberian kesempatan itu sudah tertuang sebelum kejadian ambruknya jembatan.
"Danda itu akan berjalan terus sampai jembatan dinyatakan selesai 100%. Tanpa adanya kejadian ambruknya jembatan pun, jika penyelesaian proyek sudah melewati masa kontrak, maka juga akan terkena denda," tegas Suyadi.
Menjawab kekhawatiran publik tentang material yang akan dipakai untuk perbaikan jembatan, Suyadi memastikan bahwa sebelum digunakan akan dilakukan uji kelayakan pakai.
"Jadi tahapan sekarang sedang dilakukan evakuasi barang - barang (material-Red). Nanti kami akan lakukan ceklist lagi. Jika ada yang rusak, ya harus diganti. Ini dari fabrikasi atau vendornya jembatan juga kami hadirkan di lokasi. Mereka menyatakan hal yang sama, siap bertanggung jawab," tandasnya.
Seperti diberitakan, jembatan gantung Tambakboyo yang memiliki panjang total 200 meter dengan bentang 120 meter, lebar 1,8 meter, disebut- sebut merupakan jembatan gantung terpanjang di Indonesia, ambruk saat sedang dilakukan setting chamber hingga selingnya terlepas.
Baca Juga: Berakhir Jadi Juara 2 Final Piala AFF 2020, Menpora Apresiasi Perjuangan Timnas Indonesia
Proyek jembatan gantung senilai Rp10,8 miliar dari pagu anggaran APBD Sukoharjo Rp14,8 miliar tersebut dibangun untuk penghubung 6 dusun dalam satu wilayah Desa Tambakboyo, yang selama ini jika akan ke pusat pemerintahan desa terpaksa memutar sejauh sekira 8 kilometer.***