"Operasi ini dilakukan oleh tim gabungan Satlantas Polres Karanganyar. 20 orang personal dan ditempatkan di tiga titik. Sasaran kendaraan yang tak sesuai standar,"papar AKP Sarwoko, Minggu 28 November 2021.
"Pertama yang tidak melengkapi surat-surat saat berkendara. Kedua, meskipun surat lengkap tapi menggunakan knalpot brong itu kami tilang,”jelasnya.
Baca Juga: Menikmati Kuliner di Alam Terbuka Pantai Gading Purba Wonogiri
Sarwoko menambahkan operasi ini dilaksanakan karena pihaknya banyak menerima aduan dari masyarakat maraknya motor berknalpot brong.
"Masyarakat mengeluhkan banyak pengendara sepeda motor menggunakan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan," lanjutnya.
Kasatlantas juga berpesan kepada masyarakat pengguna jalan untuk mematuhi dan tertib berlalulintas. Dengan begitu bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
Baca Juga: Digugat Anak Kandung Soal Hibah Warisan, Ibu Tua di Boyolali ini Nampak Tegar
"Tak lupa juga agar tetap melaksanakan protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid 19," pungkasnya.***