Digugat Anak Kandung Soal Hibah Warisan, Ibu Tua di Boyolali ini Nampak Tegar

- 27 November 2021, 20:27 WIB
Sri Surantini, ibu kandung yang digugat 2 orang anaknya sendiri terkait hibah warisan
Sri Surantini, ibu kandung yang digugat 2 orang anaknya sendiri terkait hibah warisan /Sukoharjoupdate/ Kinan Riyanto /



 

SUKOHARJOUPDATE - Nasib pilu dialami seorang ibu di Boyolali, Jawa Tengah. Ibu ini digugat oleh 2 anak kandungnya sendiri, yang bernama Rini Sarwestri (51 tahun)/ dan Indri Aliyanto (47 tahun).

Ibu malang ini bernama Sri Surantini (73 tahun) warga dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Sawit, Boyolali.

Selain menggugat ibunya, penggugat Rini dan Indri juga menggugat 3 saudara kandung beserta satu orang anak kandung penggugat Rini.

Baca Juga: Persika Karanganyar Kandaskan Mimpi PSIR Rembang Melaju ke Babak 4 Besar Liga 3 Jateng

Tiga saudara yang digugat adalah Gunawan Djoko Hariyanto (55 tahun), Aris Haryono (55 tahun), dan Wiwik Wulandari (42 tahun), serta anak kandung penggugat Rini yaitu Afrizal Dewantara Putra (22 tahun).

Begitu berkas gugatan masuk ke Pengadilan Negeri Boyolali, petugas pengadilan bersama petugas BPN dan pihak Pemerintah Desa Guwokajen, melakukan pengecekan ke lokasi sengketa. Semua yang terlibat baik penggugat dan tergugat nampak hadir.

Petugas mengecek satu persatu lokasi yang disengketakan dan dicocokkan dengan surat tanah yang sudah ada.

Baca Juga: Cegah Jatuh Korban, Samapta Polres Sukoharjo Pangkas Pohon Rawan Tumbang di Pinggir Jalan Raya

Halaman:

Editor: Kinan Riyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah