Sosialisasi dilakukan dengan menggunakan pengeras suara, berkeliling alun-alun menyampaikan, bahwa pada PPKM Darurat Level 3 nanti kawasan alun-alun harus steril dari kegiatan masyarakat.
"Kawasan alun-alun harus steril dari aktifitas khususnya jual beli mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 selama 24 jam nonstop, dari pagi hingga pagi berikutnya," tegasnya.
Dalam operasi yustisi itu, warga yang kedapatan tidak memakai masker diberhentikan petugas. Sejumlah warga mulai yang berolahraga, pengemudi bus, pedagang langsung dilakukan swab PCR.
Dalam kesempatan ini, Kepala Puskesmas Sukoharjo Kota Kunari Mahanani menyampaikan terkait 8 warga yang di vaksin saat operasi yustisi, dua orang warga Sukoharjo, sisanya warga luar Sukoharjo.
"Vaksin yang diberikan jenis Sinovac. Nanti kami jadwalkan setelah 28 hari vaksin dosis pertama, mendapatkan vaksin dosis kedua di Puskesmas Sukoharjo Kota," pungkasnya.***