Polda Jateng Bekuk Dua Pengedar Sabu Seberat 353 Gram Lebih di Jepara

- 8 November 2021, 14:02 WIB
Polda Jateng bekuk pengedar Sabu
Polda Jateng bekuk pengedar Sabu /Humas Polda Jateng

Lutfi juga menambahkan, kedua pelaku dikenakan dengan pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan ancaman hukuman 6 tahun atau 20 tahun penjara, bahkan bisa juga hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

"Kita akan tindak tegas siapapun bandar, pelaku dan pengedar narkoba yang ada di Jawa tengah ini, kita tidak akan berikan mereka ruang buat mereka. Untuk kasus ini, kedua pelaku masih kita dalami, hingga terungkap Sampai keakar akarnya,"jelasnya. ***

Halaman:

Editor: Dita Arnanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah