SUKOHARJOUPDATE - Ormas Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) Cabang Karanganyar menyayangkan sikap Kesbangpolinmas yang tak segera mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar atau SKT.
Padahal permohonan pengajuan SKT sudah diajukan sejak medio 2019. Namun hingga kini, dari pihak Kesbangpolinmas tak ada respon apapun.
Atas dasar itulah, PSHT Cabang Karanganyar kembali mendatangi kantor Kesbangpolinmas untuk menanyakan pengajuan SKT.
Bidang Organisasi Pengurus Pusat PSHT, M Agus Susilo mengatakan sebenarnya tanpa SKT dari Kesbangpolinmas bagi mereka tidak ada masalah.
Karena, secara legal, mereka telah disahkan oleh Negara, dalam hal ini Kemenkumham.
"Secara legal, tidak ada alasan bagi Kesbangpolinmas untuk tidak menerbitkan SKT. Karena secara hukum, kami telah sah. Dan negara dalam hal ini Kemenkumham telah merestui kami. Namun karena kami ada di Kabupaten Karanganyar, maka sebagai bentuk legalitas didaerah, SKT itu perlu,"papar
Baca Juga: Dikeroyok Orang Tak Dikenal, 1 Anggota PSHT Sukoharjo Jalani Rawat Inap
Disampaikan juga seharusnya pihak Kesbangpol melihat berdasarkan fakta hukum yang ada.