Sindikat Pengganjal Mesin ATM Diringkus Aparat Polres Klaten

- 27 September 2021, 22:22 WIB
Sindikat pengganjal mesin ATM diringkus Polisi
Sindikat pengganjal mesin ATM diringkus Polisi /Sukoharjoupdate/ Kinan Riyanto /

 

SUKOHARJOUPDATE - Dua dari empat pelaku pengganjal mesin ATM di Klaten, Jawa Tengah, berhasil diringkus polisi.

Kedua tersangka yaitu Bagas Pratama (33) warga Kampung Bedeng, Desa Blambangan, Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten OKU Selatan Sumatera Selatan dan Hengky Nasution (24) warga Perum Mega Residen, Desa Cikahuripan, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dua tersangka yang melarikan diri dan berstatus DPO yaitu Lawang (30) warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan dan Fajri (30) warga Sumatera.

Baca Juga: Dinilai Berhasil Tangani Covid di Klaten, Kapolres dan Wakapolres Terima Penghargaan dari Eva Yuliana

Menurut keterangan Kasatreskrim AKP Guruh Bagus Edi Suryana mewakili Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo menjelaskan, awalnya ke empat tersangka ini berkumpul di Jakarta dan berencana melakukan aksi kejahatan ganjal mesin ATM.

Pada tanggal 25 September 2021 sindikat ini melakukan perjalanan mengendarai sepeda motor selama dua hari. Di sepanjang perjalanan, mereka telah beraksi 6 kali di lokasi yang berbeda.

Pada 27 September 2021 sekira jam 6.30, mereka beraksi di ATM halaman kantor Kecamatan Ngawen, Klaten. Keduanya mengganjal mesin ATM dan memasang stiker layanan dengan nomor palsu.

Baca Juga: Sambut Rain Festival 2022, Penari Asal Lombok Antusias ikut Pesantri di Mugi Dance Sukoharjo

Halaman:

Editor: Kinan Riyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah