Insiden KM Pengayoman IV Tenggelam di Perairan Nusakambangan, Polisi Tetapkan Nakhoda Sebagai Tersangka

- 28 September 2021, 10:47 WIB
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy /Sukoharjo Update/ Nanang Sapto Nugroho

SUKOHARJOUPDATE- Nakhoda Kapal Motor (KM) Pengayoman IV yang tenggelam di perairan Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka.

SA (53) inisial nakhoda, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim dan Satpolair Polres Cilacap, Polda Jawa Tengah (Jateng) yang menangani kasus tenggelamnya kapal milik Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham tersebut.

Baca Juga: Dinilai Sukses Dongkrak Serapan Vaksinasi, Kapolres Sukoharjo Raih Penghargaan dari Anggota Komisi III DPR RI

Hal itu disampaikan Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Senin 27 September 2021 malam.

"Saudara SA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pasal 359 KUHP. Dia disangkakan dengan perkara karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia," kata Iqbal.

Dalam keterangannya, Iqbal menjelaskan setidaknya sudah ada 12 saksi yang telah dimintai keterangan dan telah menyita beberapa barang milik korban sebagai barang bukti.

Baca Juga: Dinilai Sukses Dongkrak Serapan Vaksinasi, Kapolres Sukoharjo Raih Penghargaan dari Anggota Komisi III DPR RI

"Saat ini, perkara sudah memasuki tahap penyidikan. Lima korban yang selamat jadi saksi, begitu pula ada tujuh saksi lain telah diperiksa, hasilnya sudah ada yang jadi tersangka yakni nahkoda kapal," sebutnya.

Ditegaskan, dalam menangani perkara ini polisi tidak main-main untuk mengungkap kasus dengan berupaya maksimal menuntaskannya.

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah