Dan benar saja, dua ekor burung trucuk yang dimasukkan dalam 1 sangkar telah hilang dari kandangnya. Keesokan hari, korban pun langsung melaporkan kejadian itu pada polisi.
"Setelah penyidik menerima laporan, penyidik langsung melakukan penyelidikan. Apalagi, dalam waktu 10 hari sudah ada laporan pencurian burung peliharaan,"papar Agung, Kamis 25 Agustus 2021.
Baca Juga: Komnas HAM Minta Menaker Serius Tangani Perusahaan Tahan Ijazah Asli Karyawan
Dari hasil rekaman CCTV milik korban, polisi berhasil membekuk kedua orang pelaku. Selain membekuk kedua pelaku, polis menyita menyita 9 ekor beberapa jenis burung hasil pencurian dan 12 sangkar burung hasil pencurian.
"Hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, keduanya mengakui telah melakukan beberapa kali pencurian diantaranya, 7 kali di desa Harjosari dan 5 kali di desa Dayu. Kedua Tempat Kejadian berada di Karangpandan," jelasnya.
Dari pengembangan kasus, ungkap Agung, Keduannya ternyata tidak hanya melakukan pengurangan burung saja.
Baca Juga: JS Ditahan Kejari Klaten, Dugaan Korupsi 197 Juta
Namun keduannya inipun mengakui telah melakukan pencurian sebuah TV, proyektor, printer, speaker aktif di taman Kanak kanak yang ada di Desa Harjosari.
"Dan satu kali percobaan pencurian sepeda motor didesa tanggalan, juga di Harjosari, Karangpandan,"ujarnya.
Kini keduanya telah diamankan di Polres Karanganyar. Termasuk dua ekor burung trucuk, 1 buah sangkar burung, 1 unit SPM honda vario dan 1 unit SPM honda scopy. ***