SUKOHARJOUPDATE - Dua orang pemuda warga Karangpandan, dibekuk polisi karena terbukti melakukan serentetan aksi pencurian.
Awalnya, kedua pemuda berinisial AWD (25) Kampung Bakalan Rt. 05/ 06. Desa Harjosari Kecamatan Karangpandan dan SWP (25) Krajan Rt. Desa Dayu, Karangpandan, Karanganyar dibekuk penyidik Polsek Karangpandan karena terbukti telah melakukan aksi pencurian burung dari rumah warga.
Ternyata, tak hanya menggasak burung peliharaan sebanyak 12 kali di dua tempat berbeda, Keduannya juga kedapatan menggasak barang milik sebuah Taman Kanak-kanak serta percobaan pencurian sepeda motor.
Baca Juga: Dikunjungi Bupati Sukoharjo, Mbah Ngatmi dapat Bantuan Dana Bedah Rumah
Kapolres Karanganyar AKBP Muhammad Syafi Maulla melalui Kasi Humas Iptu Agung Purwoko mengatakan kronologi kejadian pencurian yang dilakukan kedua pemuda ini terjadi pada hari Kamis 12 Agustus 2021, sekira pukul 17.00 WIB.
Saat itu, Nurdadi warga Kampung Dayu Rt. 001. Rw. 004. Desa Dayu, Karangpandan, Karanganyar yang telah melaporkan kehilangan dua ekor burung peliharaannya ini pada polisi, seperti biasa setiap malam selalu menaruh 2 ekor burung trucuk dalam sangkar di tritisan rumahnya sebelah timur.
Pada Jumat 13 agustus 2021, sekira pukul 01.10 wib korban terbangun karena mendengar suara sepeda motor didepan rumahnya.
Baca Juga: Usai Bikin Gusar Umat Islam, Akhirnya Muhammad Kece Ditangkap Polisi di Bali
Lalu korban mengecek keluar rumah. Dan langsung mengecek burung peliharaannya yang ditaruh di tritisan rumahnya.