Beraksi 12 Kali, Duet Maut Dua Pemuda Ini Tak Hanya Curi Burung, Juga 'obok-obok TK Akhirnya dibekuk Polisi

- 25 Agustus 2021, 17:11 WIB
Pelaku Kriminal yang telah beraksi sebanyak 12 kali termasuk menyatroni taman kanak-kanak ditangkap Polres Karanganyar
Pelaku Kriminal yang telah beraksi sebanyak 12 kali termasuk menyatroni taman kanak-kanak ditangkap Polres Karanganyar /Dok. Humas Polres Karanganyar

SUKOHARJOUPDATE - Dua orang pemuda warga Karangpandan, dibekuk polisi karena terbukti melakukan serentetan aksi pencurian.

Awalnya, kedua pemuda berinisial AWD (25) Kampung Bakalan Rt. 05/ 06. Desa Harjosari Kecamatan Karangpandan dan SWP (25) Krajan Rt. Desa Dayu, Karangpandan, Karanganyar dibekuk penyidik Polsek Karangpandan karena terbukti telah melakukan aksi pencurian burung dari rumah warga.

Ternyata, tak hanya menggasak burung peliharaan sebanyak 12 kali di dua tempat berbeda, Keduannya juga kedapatan menggasak barang milik sebuah Taman Kanak-kanak serta percobaan pencurian sepeda motor.

Baca Juga: Dikunjungi Bupati Sukoharjo, Mbah Ngatmi dapat Bantuan Dana Bedah Rumah

Kapolres Karanganyar AKBP Muhammad Syafi Maulla melalui Kasi Humas Iptu Agung Purwoko mengatakan kronologi kejadian pencurian yang dilakukan kedua pemuda ini terjadi pada hari Kamis 12 Agustus 2021, sekira pukul 17.00 WIB.

Saat itu, Nurdadi warga Kampung Dayu Rt. 001. Rw. 004. Desa Dayu, Karangpandan, Karanganyar yang telah melaporkan kehilangan dua ekor burung peliharaannya ini pada polisi, seperti biasa setiap malam selalu menaruh 2 ekor burung trucuk dalam sangkar di tritisan rumahnya sebelah timur.

Pada Jumat 13 agustus 2021, sekira pukul 01.10 wib korban terbangun karena mendengar suara sepeda motor didepan rumahnya.

Baca Juga: Usai Bikin Gusar Umat Islam, Akhirnya Muhammad Kece Ditangkap Polisi di Bali

Lalu korban mengecek keluar rumah. Dan langsung mengecek burung peliharaannya yang ditaruh di tritisan rumahnya.

Dan benar saja, dua ekor burung trucuk yang dimasukkan dalam 1 sangkar telah hilang dari kandangnya. Keesokan hari, korban pun langsung melaporkan kejadian itu pada polisi.

"Setelah penyidik menerima laporan, penyidik langsung melakukan penyelidikan. Apalagi, dalam waktu 10 hari sudah ada laporan pencurian burung peliharaan,"papar Agung, Kamis 25 Agustus 2021.

Baca Juga: Komnas HAM Minta Menaker Serius Tangani Perusahaan Tahan Ijazah Asli Karyawan

Dari hasil rekaman CCTV milik korban, polisi berhasil membekuk kedua orang pelaku. Selain membekuk kedua pelaku, polis menyita menyita 9 ekor beberapa jenis burung hasil pencurian dan 12 sangkar burung hasil pencurian.

"Hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, keduanya mengakui telah melakukan beberapa kali pencurian diantaranya, 7 kali di desa Harjosari dan 5 kali di desa Dayu. Kedua Tempat Kejadian berada di Karangpandan," jelasnya.

Dari pengembangan kasus, ungkap Agung, Keduannya ternyata tidak hanya melakukan pengurangan burung saja.

Baca Juga: JS Ditahan Kejari Klaten, Dugaan Korupsi 197 Juta

Namun keduannya inipun mengakui telah melakukan pencurian sebuah TV, proyektor, printer, speaker aktif di taman Kanak kanak yang ada di Desa Harjosari.

"Dan satu kali percobaan pencurian sepeda motor didesa tanggalan, juga di Harjosari, Karangpandan,"ujarnya.

Kini keduanya telah diamankan di Polres Karanganyar. Termasuk dua ekor burung trucuk, 1 buah sangkar burung, 1 unit SPM honda vario dan 1 unit SPM honda scopy. ***

Editor: Bramantyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah