Edarkan Narkoba, Mama Muda Ini Meringkuk di Sel, Pengakuannya Kenal Sabu dari Mantan Suami

29 November 2021, 17:00 WIB
Dua orang perempuan dibekuk Satnarkoba Polres Karanganyar /Sukoharjoupdate/Bramantyo

SUKOHARJOUPDATE - Seorang ibu muda berparas cantik diringkus Satnarkoba Polres Karanganyar karena kedapatan mengedarkan narkoba. EJ (30) mama muda berkulit putih ini tak berkutik saat petugas mendapati narkoba di rumahnya.

Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Adjar Waskito menerangkan, dalam pengakuannya, EJ mengaku mengenal barang haram itu dari mantan suaminya.

EJ ditangkap bersama DS (25), warga Mojolaban, yang bertindak sebagai kurir.

Baca Juga: Viral, Video Sekelompok Pemuda Bleyer-Bleyer Knalpot Brong di Kawasan Wisata Cemorokandang Karanganyar

"EJ mengaku yang mengenalkan barang haram itu suaminya. Meski sudah berpisah EJ masih kerap menggunakannya. Kadang EJ menjual pada siapa saja yang membutuhkannya," papar Purbo dalam konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Senin 29 November 2021.

Menurut Purbo, kedua tersangka ditangkap pada Senin 8 November 2021 lalu. Tak ada perlawanan dari kedua saat ditangkap polisi.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti sabu-sabu seberat 1,13 gram yang terbagi dalam tiga paket, satu alat hisap, korek api, timbangan digital, enam pipet kaca, sebuah ponsel, dan lainnya. Sementara dari DS, disita sebuah ponsel.

Baca Juga: Rem Blong, Bus Wisata Tabrak Tebing di Tawangmangu Karanganyar

"Dari pengakuan, mereka membeli secara bersama-sama di daerah Ngemplak, Solo. Setelah itu dibagi menjadi tiga paket dan dijual kepada yang butuh. Tersangka DS terkadang menjadi kurir untuk mengantar kepada pembeli,"terangnya.

Sementara itu dalam pengakuannya, EJ mengaku baru dua bulan terakhir terlibat peredaran.

"Saya kenal dengan sabu dari suami saya. Saya kerja di tempat Karaoke. Awalnya dipakai sendiri, tapi karena ada yang butuh, saya jual,"papar EJ.

Baca Juga: Taman Sakura Lawu, Wisata Perhutani Berkonsep Alam di Cemoro Kandang Gunung Lawu

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika.***

Editor: Bramantyo

Tags

Terkini

Terpopuler