Kecanduan Judi Online, Seorang Supir Truck Nekat 'Mutilasi' Truck Milik Bosnya

26 Oktober 2021, 15:43 WIB
Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Kresnawan Hussein didampingi Kasi Humas Iptu Agung Purwoko dan Kapolsek Tasikmadu menunjukan barang bukti truck yang di bawa oleh pelaku karena kecanduan judi online /Sukoharjoupdate/Bramantyo

SUKOHARJOUPDATE - Seorang pria berinisial R (43) Warga Desa Jatirejo, Jumapolo, dibekuk Satreskrim Polres Karanganyar setelah terbukti menggadaikan truck milik temannya.

Aksi nekat R menggadaikan truck pasir milik temannya bernama Aditia Deva Yulianto (35) warga Tasikmadu, Karanganyar dikarenakan dirinya sudah kecanduan judi online.

Kapolres Karanganyar AKBP Syafi Maulla melalui Kasatreskrim AKP Kresnawan Husain mengatakan korban tak punya rasa curiga sama sekali saat pelaku pada akhir September datang ke rumah untuk meminjam truck milik korban.

Baca Juga: Bertemu Golkar, Gerindra Karanganyar Blak-blakan Pernah Jadi 'Istri Siri' Saat Pilkada 2018

Pada korban, tersangka mengatakan bila dirinya ingin mengangkut pasir dari Gunung Merapi menuju Sragen. Karena status pelaku adalah supir mobil truck milik korban, maka korban pun mengijinkan pelaku untuk membawa truck.

Setelah ditunggu hingga dua Minggu, truck milik Aditia tak kunjung juga dikembalikan oleh pelaku. Karena tak juga dikembalikan, korban itupun mencari truck miliknya.

Dan akhirnya, korban menemukan truck miliknya berada didepan Luwes Kartasuro, Sukoharjo. Korban terkejut saat melihat kondi truck miliknya dalam keadaan di mutilasi.

Baca Juga: Wow! PKK Bugisan Klaten Membuat Olahan Pepaya Muda Menjadi Permen dan Stik

Setelah melihat kondisi truck miliknya sudah dalam keadaan di mutilasi, korban pun melaporkan kasus itu ke Mapolres Karanganyar dan selanjutnya dilakukan penyelidikan.

"Hasil pelacakan kami diketahui truck Hino Dutro Tahun 2010 digadaikan melalui perantara Abdulloh atau Esmuni Fatah digadaikan ke Sriyono warga Sukodono Sragen sebesar Rp5 juta namun saat itu truck belum diserahkan pada Sriyono selaku pihak penggadai pertama,"papar Kasatreskrim saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Selasa 26 Oktober 2021.

Ia menjelaskan belum sampai truck diserahkan pada Sriyono, truck tersebut justru digadaikan pihak ketiga yaitu Nurrohman sebesar Rp10 juta.

Baca Juga: Begini Ternyata Upacara Pembaretan Bintara Remaja di Polres Karanganyar

Dari semua bukti-bukti, Polisi pun akhirnya membekuk R. Pada penyidik, R mengakui bila dirinya nekat melakukan aksi tersebut karena ingin punya uang banyak agar hobinya bermain judi online bisa tetap lancar.

"Motifnya ya karena tersangka pengin cepat punya uang dengan jalan pintas agar bisa pasang judi online laku nekad melakukan penipuan,"terangnya.

Karena aksinya itu, R dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan hukuman maksimal empat tahun penjara. ***

Editor: Bramantyo

Tags

Terkini

Terpopuler