PPKM Turun Level 3, Disdukcapil Sukoharjo Longgarkan Layanan Adminduk, Ini Penjelasannya

14 September 2021, 18:45 WIB
Loket layanan Adminduk Kantor Disdukcapil Kabupaten Sukoharjo untuk sementara waktu melalui jendela, menjaga jarak mencegah penyebaran Covid19 selama PPKM /ukoharjo Update/ Nanang Sapto Nugroho/

SUKOHARJOUPDATE - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukoharjo mulai melonggarkan layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) seiring turunnya status Covid 19 di Level 3.

Pelonggaran layanan Adminduk tersebut mulai berlaku dari 14 September 2021 hingga 20 September 2021 mendatang, menyesuaikan status PPKM Level 3 dengan disertai sejumlah ketentuan.

Jika sebelumnya layanan rekam data e-KTP belum bisa dilakukan lantaran terkendala PPKM Darurat hingga Level 4, kini masyarakat sudah mulai mengajukan permohonan rekam data e-KTP.

Baca Juga: PPKM Level 4 di Klaten Diperpanjang, Polisi Tutup Jalur Dalam Kota

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil Sukoharjo, Wisnu Murti menjelaskan, untuk pelayanan perekaman e-KTP di Kantor Disdukcapil Sukoharjo, dibuka terbatas untuk 50 orang pemohon per hari.

"Pemohon layanan di Disdukcapil Sukoharjo terlebih dulu mendaftar online. Sedangkan untuk layanan perekaman di UPTD Dukcapil tiap kecamatan menyesuaikan, atau tanpa antrian online, Namun diutamakan bagi yang belum pernah rekam e-KTP," jelas Wisnu, Selasa 14 September 2021.

Selain mulai melayani perekaman data e-KTP secara offline, Disdukcapil Sukoharjo juga melayani pendaftaran revisi Kartu Keluarga (KK)/ pindah antar desa/kecamatan melalui aplikasi WhatsApp.

Baca Juga: Tok! Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Hingga 30 Agustus 2021

"Untuk layanan penggantian hilang KK bisa dilakukan di UPTD kecamatan. Sedangkan layanan pendaftaran pindah/ datang antar kabupaten/provinsi tetap menggunakan online melalui web aplikasi AKOne MAK'e," tegasnya.

Penggunaan aplikasi AKOne MAK'e, lanjut Wisnu, juga berlaku untuk pendaftaran akta kelahiran/akta kematian. Hal ini dilakukan untuk mencegah antrian kerumunan, sesuai penerapan protokol kesehatan (prokes).

"Jadi yang berubah dalam pelayanan ini hanya layanan rekam data e-KTP saja, untuk layanan Adminduk lainnya masih tetap sama, yakni melalui pendaftaran online," tandas Wisnu.

Baca Juga: Efektif Tekan Mobilitas Ganjil Genap Diperpanjang Selama PPKM Level 3, Dikurangi Tiga Titik

Berikut nomor telepon atau WhatsApp yang bisa dihubungi pemohon pelayanan Adminduk Disdukcapil Kabupaten Sukoharjo:

- Layanan e-KTP 081393612965

- Layanan hilang/pecah KK 082138505449

- Layanan pindah/datang antar kabupaten 081393612971

- Layanan revisi KK/pindah antar desa/kecamatan 082322460263

- Layanan Kartu Identitas Anak (KIA) 081393612974

- Layanan akta catatan sipil 081393613039

- Terakhir, layanan update data/informasi/pengaduan 081232457713.***

Editor: Triyanto

Tags

Terkini

Terpopuler