Instruksi Bupati Sukoharjo Terbaru, PPKM Masih Level 4 Makan di Warteg Dibatasi 30 Menit

- 18 Agustus 2021, 21:03 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani
Bupati Sukoharjo Etik Suryani /Dok. Humas Pemkab Sukoharjo/

SUKOHARJOUPDATE - Angka kenaikan kasus Covid 19 belum juga mereda, Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengeluarkan instruksi terbaru Nomor 9 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Dalam rilisnya kepada wartawan pada Rabu 18 Agustus 2021, instruksi terbaru tersebut diterbitkan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tertanggal 16 Agustus 2021.

Beberapa poin yang ditekankan diantaranya di sektor kritikal, yakni jam operasional warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, diizinkan buka dengan protokol kesehatan (prokes) ketat hingga pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Gibran Antarkan Sendiri 93 Oxygen Concentrator Bantuan Sahabatnya Asal Singapura Pada Bupati Karanganyar

"Maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan (dibatasi) maksimal 30 menit," tegas Bupati seperti dituangkan dalam instruksi yang ditandatangani pada Selasa 17 Agustus 2021 berlaku hingga Senin 23 Agustus 2021.

Hal berbeda berlaku di restoran atau rumah makan, cafe yang berlokasi di dalam gedung atau tempat tertutup baik di lokasi tersendiri maupun didalam pusat perbelanjaan / mall, hanya diizinkan delivery order. Jam operasional juga maksimal pukul 20.00 WIB.

"Untuk restoran atau rumah makan, kafe yang berada di ruang terbuka, diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 25%. Satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan 30 menit," sebut Bupati.

Baca Juga: Subuh Dinihari, Bupati Sukoharjo Cek Penerapan Prokes Dipasar Tradisional

Menyinggung tentang kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan, yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.

Demikian pula dengan destinasi wisata dan usaha wisata seperti bioskop, panti pijat, karaoke, spa dan yang lainnya, juga ditutup sementara.

"Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, dan transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan dimaksud, akan dikenakan sanksi administrasi sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Bupati.

Baca Juga: Gotong Royong Tangani Pandemi, Bupati Sukoharjo Terima Bantuan 80 Oksigen Konsentrator dari Walikota Solo

Dalam penerapan instruksi PPKM Level 4 ini, setiap orang disebutkan dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular.

Kepada Kepala Dinas Kesehatan, Bupati juga menginstruksikan agar meningkatkan ketersediaan Tempat Tidur (TT) ICU dan TT Isolasi untuk penanganan Covid 19 di rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta.

"Minimal 40% dari ketersediaan TT total saat ini, dengan ketentuan setiap rumah sakit wajib menyediakan TT ICU minimal 5% TT," tandas Bupati.***

Editor: Triyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x