Masih Bingung Cara Menghitung THR Rekanaker? Yuk, Simak Panduan Sederhananya

- 29 Maret 2023, 19:17 WIB
Ilustrasi cara menghitung THR Lebaran 2023
Ilustrasi cara menghitung THR Lebaran 2023 /Pixabay/Eko Aung

BERITASUKOHARJO.com - Tunjangan Hari Raya (THR) termasuk salah satu intensif yang paling banyak ditunggu oleh para pekerja.

Khusus Anda yang masih bingung cara menghitung THR Rekanaker, wajib tahu panduan bagaimana cara menghitung THR yang akan Anda terima.

THR Rekanaker rutin dibagikan pada tiap tahunnya, selain Anda harus tahu kapan menerima THR Rekanaker, Anda juga harus tahu cara menghitung THR Rekanaker yang akan Anda terima nantinya.

Berikut dirangkum oleh BeritaSukoharjo.com dari akun Instagram @kemnaker, membagikan tata cara panduan menghitung THR Kemnaker.

Baca Juga: Simak! Mudik Gratis Polri Presisi ke Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur, Cek Kota Tujuannya

Berikut cara menghitung THR Rekanaker:

1. Satu Bulan Upah

Pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih.

2. Proporsional

Masa kerja/12 × 1 bulan upah

Para pekerja atau buruh memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, tapi dengan masa kerja secara terus menerus atau lebih.

Jadi, semisal Anda telah mengabdi atau memiliki masa kerja 10 tahun, dengan upah 1 bulan 600 ribu, lalu Anda hitung sesuai dengan rumus diatas.

(10×600)/12= 500

Berarti yang diterima sebesar 500 ribu

Baca Juga: Wow, Cuma 5 Detik Bisa Bikin Bola Udang Roti Tawar Gurih, Cocok Buat Ide Jualan Takjil Buka Puasa

3. Perhitungan Upah Sebulan

- Upah yang dimaksud disini yaitu upah dengan tanpa tunjangan atau disebut dengan upah bersih (clean wages), atau
- Upah pokok termasuk tunjangan tetap.

4. Sesuai Penetapan Perusahaan

Apabila THR yang telah ditetapkan perusahaan lebih tinggi dibandingkan THR yang ditetapkan oleh pemerintah.

Berikut cara menghitung upah satu bulan bagi pekerja atau buruh yang bekerja dengan berdasarkan perjanjian kerja harian lepas:

Baca Juga: Referensi Ide Jualan Takjil Buka Puasa Super Ekonomis Cukup 1 Resep, Berikut Dimsum Ayam Jamur Enak

1. Mempunyai Masa Kerja 12 Bulan Atau Lebih:

Dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima.

2. Masa Kerja Kurang Dari 12 Bulan:

Menerima upah tiap satu bulan selama masa kerja berdasarkan upah hitungan rata-rata

Upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan, sesuai dengan para pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan dengan berdasarkan satuan hasil.

Baca Juga: Resep Fuyunghai Macaroni untuk Buka Puasa, Gurih Asam Manis Bikin Ramadhan 2023 dengan Keluarga Jadi Istimewa

Itulah tadi cara dan beberapa panduan yang bisa Anda coba untuk menghitung THR Rekanaker, pastikan Anda menghitungnya dengan benar, supaya tidak ada kesalahpahaman saat penerimaan THR yang Anda terima nantinya.

Sangat berguna bagi Anda yang sangat ingin mengetahui seberapa THR Rekanaker yang akan Anda terima tahun ini, bisa jadi tahun ini ada kenaikan untuk penerimaan THR Rekanaker bagi pekerja atau buruh.

Walaupun dengan adanya bekerja berdasarkan dengan perjanjian kerja harian lepas.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Nurul Ripna Astuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x