Polda Jateng Ungkap Pemalsuan Minyak Goreng, Begini Modus Kedua Pelaku

- 22 Februari 2022, 18:55 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menunjukan barang bukti serta tersangka pengoplosan minyak goreng palsu yang berhasil dibekuk
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menunjukan barang bukti serta tersangka pengoplosan minyak goreng palsu yang berhasil dibekuk /Humas Polda Jateng/

Dalam sekali melakukan pengoplosan minyak goreng dengan air berisi campuran pewarna makanan itu kedua pelaku meraup keuntungan hingga Rp5,6 juta lebih. Sedangkan lokasi pemasaran ada di wilayah Kudus, Pati dan Rembang.

Menurut kapolda, aksi pengoplosan minyak goreng sudah dilakukan kedua tersangka sejak tiga bulan. Yang di Kudus pelaku menjual minyak goreng palsu kepada pengusaha home industri kerupuk.

Baca Juga: Sentuhan Tangan Ajaib Bima Arya Mampu Merubah Wajah Kota Bogor

“Dia mencari untung dengan cara mencampurkan minyak (goreng) asli dengan (air) zat pewarna. Bahwa pelaku sudah kita endus, dia melarikan diri ke Pacitan dan berhasil kita amankan disana. Kita sudah koordinasi ke polres jajaran untuk melakukan penyelidikan, karena ini sebagai pintu awal dan kita akan kembangkan lebih lanjut,”papar Kapolda, dalam konferensi pers di Mapolda, Selasa 22 Februari 2022.

“Pasal yang disangkakan adalah UU Nomor 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar. Serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,”imbuh Kapolda.***

Halaman:

Editor: Bramantyo

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x