Polda Jateng Ungkap Pemalsuan Minyak Goreng, Begini Modus Kedua Pelaku

- 22 Februari 2022, 18:55 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menunjukan barang bukti serta tersangka pengoplosan minyak goreng palsu yang berhasil dibekuk
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menunjukan barang bukti serta tersangka pengoplosan minyak goreng palsu yang berhasil dibekuk /Humas Polda Jateng/

SUKOHARJOUPDATE - Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng membongkar pemalsuan minyak goreng serta penyalahgunaan gas LPG di Kudus, Jawa Tengah.

Selain mengamankan para pelaku, penyidik pun mengamankan sejumlah barang bukti.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menerangkan baranh bukti yang berhasil diamankan oleh pihak Penyidik dari tangan kedua tersangka adalah satu jeriken berisi 17 liter minyak goreng asli dan 20 jeriken masing-masing berisi air pewarna makanan serta lima jeriken masing-masing berisi 25 liter air biasa.

Baca Juga: Cucu Presiden Jokowi Sempat Dirawat Tiga Hari Terkena DBD, Gibran: Sudah Sehat Sudah Balik Kerumah

Penyidi pun mengamankan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp600 ribu, dan satu bendel nota penjualan.

Irjen Pol Ahmad Luthfi menerangkan, kedua warga Kudus ini nekat mencari keuntungan dengan memalsukan minyak goreng dengan dioplos menambah cairan pewarna makanan. Harga jual minyak goreng oplosan itu, dibanderol senilai Rp16.500 per liternya.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan ini berinisil MNK dan AA, dan keduanya melakukan aksi pengoplosan minyak goreng di Desa Cendono Kecamatan Dawe Kudus.

Baca Juga: Berwisata Spiritual ke Beteng Makam Prajurit Utama Pangeran Samber Nyawa

Modus yang digunakan adalah mencampur minyak goreng curah, dengan air berisi pewarna makanan berwarna kuning. Sehingga, campuran cairan itu menyerupai minyak goreng pada umumnya.

Halaman:

Editor: Bramantyo

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x