Pemerkosa Perempuan Penyandang Disabilitas Sampai Hamil 6 Bulan Di Magelang Terancam 12 Tahun Penjara

- 16 Februari 2022, 14:00 WIB
Penyidik polres Magelang membekuk tukang kredit yang merudalpaksa penyandang disabilitas
Penyidik polres Magelang membekuk tukang kredit yang merudalpaksa penyandang disabilitas /Humas Polda Jateng/

SUKOHARJOUPDATE - Polres Magelang tangani kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas mental, Rabu 16 Februari 2022.

Kejadian tak terpuji tersebut terjadi sejak 2020. RR (58) seorang tukang kredit keliling tega memperkosa AR (25).

Pers rilis atas ungkap kasus ini dipimpin oleh Kapolres Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun didampingi Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhamad Alfan Armin.

Baca Juga: Polres Banjarnegara Buru Keterlibatan Pihak Lain Terkait Video Gay Banjarnegara

Awal mula kejadian terjadi pada Januari 2020 saat korban AR disuruh ibunya untuk menjemput istri tersangka yang bekerja di usaha milik ibu korban.

Sesampainya di rumah tersangka, ternyata istri tersangka sudah berangkat (tidak dirumah) dan korban bertemu dengan tersangka. Tersangka langsung menarik korban ke dalam kamar dan memerkosa korban sambil membekap mulut korban dan mengancam akan memukul kalau tidak mau melayani.

"Kejadian ini kembali dilakukan tersangka pada korban sebanyak 4 kali pada Januari, April, Juni, Agustus tahun 2020 dan dilakukan di rumah tersangka di Desa Gulon Kecamatan Salam Magelang,"ujar Kapolres.

Baca Juga: Ketok Palu, DPR RI Sahkan RUU Keolahragaan Menjadi UU

"Aksi ini dilakukan tersangka saat kondisi rumah sepi atau saat korban bermain di dekat rumah tersangka,"lanjut Kapolres

Halaman:

Editor: Bramantyo

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah