Ketok Palu, DPR RI Sahkan RUU Keolahragaan Menjadi UU

- 15 Februari 2022, 17:37 WIB
Menpora Zainuddin Amali hadir selaku pemerintah mewakili Presiden dalam sidang paripurna pengesahan RUU Keolahragaan menjadi UU di komplek parlemen Senayan Jakarta Pusat
Menpora Zainuddin Amali hadir selaku pemerintah mewakili Presiden dalam sidang paripurna pengesahan RUU Keolahragaan menjadi UU di komplek parlemen Senayan Jakarta Pusat /Kemenpora

SUKOHARJOUPDATE- Setelah tahapan panjang, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang -Undang (RUU) Keolahragaan menjadi Undang - Undang (UU) dalam sidang paripurna, Selasa 15 Februari 2022.

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainuddin Amali yang hadir mewakili Presiden di komplek parlemen Senayan Jakarta Pusat, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam pembahasan UU tentang Keolahragaan itu.

"Pada kesempatan ini, kami menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya pada berbagai pihak, pimpinan dan anggota DPR RI, pimpinan dan anggota Komisi X DPR RI, pimpinan dan anggota Panja RUU Tentang Keolahragaan," kata Menpora saat menyampaikan pandangan akhir pemerintah seperti dikutip dari laman Kemenpora.

Baca Juga: Kerja Keras Sinergi Tangani Covid-19, Unsur Tiga Pilar di Sukoharjo Dapat Penghargaan

Dalam kesempatan ini, Menpora Amali juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada unsur pemerintah pusat, tim pakar, pemerintah provinsi, tenaga ahli Komisi X DPR RI, jurnalis dari berbagai media, dan pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan UU Keolahragaan.

"RUU Keolahragaan merupakan revisi dari RUU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN)," papar Menpora.

Berdasarkan fakta empiris, RUU SKN telah diterapkan selama lebih dari 17 tahun. Sehingga dipandang perlu untuk diganti agar dapat mengkonstruksikan penataan lembaga keolahragaan dalam tatanan sistem hukum nasional.

Baca Juga: Sinopsis Film Gun Shy Tayang Jelang Tengah Malam, Aksi Antonio Banderas Menjajal jadi Musisi Rock

"Dengan demikian, tidak terjadi benturan atau konflik satu sama lain, melainkan saling melengkapi dan harmonis dalam tujuan penyelenggaraan keolahragaan nasional sebagaimana termaktub dalam konstitusi guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat," sebut Amali.

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x