"Dari dua TKP tersebut didapat sejumlah barang bukti tersangka pembuat miras oplosan,"ujarnya.
Tersangka mengaku usaha miras oplosan 6 bulan, diajari seseorang warga mambak, bahan miras oplosan didapat dari semarang, dan didapat juga dari onlineshop penjualnya tertulis Kota Depok.
Baca Juga: Berikut Ini Daftar Nama Korban Kecelakaan Bus Wisata Bukit Bego Wukirsari Imogri Bantul
Tersangka mengatakan pada saat kejadian malam itu ada kurang lebih 30 orang yang minum miras oplosan.
Dari kasus tersebut tersangka disangkakan Pasal 20 KUHP / pasal UU 146 no 18 2012 / pasal 196 no 36 tahun 2009 kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara.***