9 Orang Meninggal Akibat Miras Oplosan di Jepara, Seorang Penjual Ditangkap

- 7 Februari 2022, 16:02 WIB
Polisi bekuk pembuat dan penjual miras oplosan yang menyebabkan 9 orang di Jepara meninggal
Polisi bekuk pembuat dan penjual miras oplosan yang menyebabkan 9 orang di Jepara meninggal /Humas Polda Jateng/

"Dari dua TKP tersebut didapat sejumlah barang bukti tersangka pembuat miras oplosan,"ujarnya.

Tersangka mengaku usaha miras oplosan 6 bulan, diajari seseorang warga mambak, bahan miras oplosan didapat dari semarang, dan didapat juga dari onlineshop penjualnya tertulis Kota Depok.

Baca Juga: Berikut Ini Daftar Nama Korban Kecelakaan Bus Wisata Bukit Bego Wukirsari Imogri Bantul

Tersangka mengatakan pada saat kejadian malam itu ada kurang lebih 30 orang yang minum miras oplosan.

Dari kasus tersebut tersangka disangkakan Pasal 20 KUHP / pasal UU 146 no 18 2012 / pasal 196 no 36 tahun 2009 kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Bramantyo

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah