Motif Asmara Nyaris Picu Seorang Pemuda di Magelang Nekat Tebas Kepala 'Sephia' Pacarnya

- 15 Januari 2022, 15:36 WIB
Tiga pemuda dibekuk polisi karena telah melakukan pengeroyokan terhadap seorang pemuda di Magelang dipicu motif cemburu
Tiga pemuda dibekuk polisi karena telah melakukan pengeroyokan terhadap seorang pemuda di Magelang dipicu motif cemburu /Humas Polda Jateng/

SUKOHARJOUPDATE - Motif asmara nyaris picu seorang pemuda di Magelang nekat tebas kepala "Sephia' pacarnya itu pun berhasil di bekuk polisi 

Dalam konferensi pers, Kasatreskrim Polres Magelang AKP M. Alfan Armin mengatakan korban berinisial IP (29). Tiga orang pelaku yang berhasil dibekuk, berinisial DA (31), AL (25) dan YS (31), ketiganya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ia mengatakan, pengeroyokan terhadap IP terjadi pada Sabtu 18 Desember 2021 lalu ini berawal dari korban yang berkomunikasi dengan pacar tersangka DA melalui Facebook dan berlanjut di WhatsApp.

Baca Juga: Keliling Kota Solo, Komunitas UMKM Binaan Airlangga Hartarto Borong Dagangan PKL

Kemudian komunikasi tersebut diketahui oleh DA, ia pun melanjutkan percakapan chat tersebut dan berpura-pura menjadi pacarnya.

Melalui chat, DA memancing korban untuk bertemu dengan berpura-pura mau berhubungan badan di sebuah penginapan.

"Modus operandinya tersangka berpura-pura menjadi pacar tersangka, memancing korban untuk datang dan menganiaya korban secara bersama-sama,"terang Alfan.

Baca Juga: Rutin Minum Kopi, Rasakan Apa Yang Terjadi Dalam Tubuh, Rahasia Dibalik Secangkir Kopi, Apa Saja Ya?

Setelah masuk kamar, korban bertemu dengan pacar DA yang tak lama di susul oleh 3 tersangka.

"Tersangka DA yang membawa senjata tajam berupa sebilah pedang langsung mengayunkan pedang tersebut dan mengenai kepala korban, sedangkan 2 tersangka lain memukuli korban," ungkapnya.

Korban langsung melarikan diri dan menghubungi temanya untuk mengantar ke rumah sakit. Korban menderita luka bacok di kepala, hidung patah serta lebam akibat pukulan. Korban pun melaporkan kejadian pengeroyokan ini keesokan harinya Minggu 19 Desember 2021 melaporkan kejadian itu ke Polsek Martoyudan.

Baca Juga: 10 Tempat Makan Sekitar UNS, Kulinernya Asik, Harganya Merakyat!

Dari laporan tersebut Tim Reskrim Polsek Martoyudan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

Tersangka DA ditangkap pada Senin 3 Januari 2022 disebuah apartemen di Jogja, 2 tersangka lain yaitu AL dan YS ditangkap dirumahnya di daerah Kaliangkrik.

Para tersangka di ancam dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. ***

Editor: Bramantyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x