Kejam! Dukun Pengganda Uang Racun Bunuh 2 Warga Magelang Gunakan Sianida

19 November 2021, 23:04 WIB
Penyidik Polres Magelang tunjukan barang bukti Dukun Sianida /Humas Polda Jateng

SUKOHARJOUPDATE - Polres Magelang tetapkan IS, (57) warga Dusun Karangtengah Desa Sutopati Kecamatan Kajoran Magelang sebagai tersangka kasus tindak pidana pembunuhan dengan berencana.

Selama ini IS dikenal sebagai dukun yang bisa menggandakan uang. Sedangkan korbannya adalah Lasma, (31) dan Wasdiyanto, (38). Kedua korban masih merupakan saudara ipar ditemukan dalam keadaan meninggal di dalam mobil.

Kedua korban yang sehari-hari berjualan sayur meninggal di dalam mobil akibat minum air putih yang sudah dicampur dengan Potas dan mengandung sianida yang sebelumnya diberikan oleh tersangka sebagai syarat untuk penggadaan uang.

Baca Juga: Kapok! Udah Kena Tilang, Pemilik Disuruh Hancurkan Sendiri Knalpot Brong Saat Ambil Motor di Kantor Polisi

Tersangka adalah IS, (57) warga Dusun Karangtengah Desa Sutopati Kecamatan Kajoran Magelang. Sementara korbannya adalah Lasma, (31) dan Wasdiyanto, (38), kedua korban tersebut merupakan saudara ipar warga Dusun Marongan Desa Sukomakmur Kecamatan Kajoran Magelang yang keseharianya sebagai pedagang sayur.

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Waka Polres Kompol Aron Sebastian mengatakan, kasusnya terungkap saat ada laporan penemuan orang meninggal di dalam mobil mobil yang berhenti di pinggir jalan Dusun Sukoyoso Desa Sukomakmur Kecamatan Kajoran, Rabu 10 November 2021 sekira pukul 20.30 WIB.

“Saat ditemukan oleh saksi mata, korban Lasman berada di kursi supir dengan kaca mobil terbuka sudah tergeletak ke arah kiri, lalu korban Wasdiyanto tergeletak di luar mobil sebelah kiri depan," jelasnya kepada media, Jumat 19 November 2021.

Baca Juga: Susi Pujiastuti Bagikan Video Momen Naik Kereta Api Wisata Sekeluarga, Netizen Kepo Soal Tarif

Mereka kemudian melaporkan kepada keluarga dan perangkat desa, kemudian perangkat desa melaporkan kejadian ke Polsek Kajoran.

"Setelah mendapatkan laporan, tim Polsek Kajoran dan Satreskrim Polres Magelang kemudian melakukan olah TKP. Hasilnya ditemukan bungkusan plastik bening berisi sisa cairan yang berbau mencurigakan," imbuhnya.

Kemudian jasad 2 korban dilakukan autopsi oleh Tim Biddokkes Polda Jateng di RSUD Muntilan. Hasilnya diketahui keduanya mati lemas karena keracunan.

Baca Juga: Rutin Perawatan Jaringan, PLN Pastikan Suplai Listrik Handal Pada Masyarakat

Tim juga berkoordinasi dengan Bidlabfor Polda Jateng untuk menguji temuan plastik bening dalam mobil, sampel cairan dalam mulut korban, urine, darah dan lambung korban.

"Hasilnya semuanya terdapat kandungan sianida,” jelas Aron.

Sementara hasil penyelidikan dan keterangan beberapa saksi diketahui pada hari Rabu, 10 November 2021 sekira Pukul 15.30 WIB korban Lasman pamit dari rumah menyampaikan ingin kerumah tersangka bersama korban Wasdiyanto.

Baca Juga: Sinopsis Film Peppermint Bioskop Trans TV, Aksi Balas Dendam Ibu Muda atas Kematian Suami dan Anaknya

Mereka pergi dengan menggunakan mobil rentalan Daihatsu Xenia warna hitam. Tujuan mereka bertemu tersangka adalah untuk menggandakan uang sebesar Rp 25 juta. Uang tersebut hasil menggadaikan mobil Suzuki Carry milik Lasman.

Setibanya di rumah pelaku sekira pukul 16.00 WIB, kedua korban kemudianb memberikan 1 buah botol air mineral yang sebelumnya sudah diisi dengan air dari mata air Sijago kepada tersangka.

"Korban juga menyerahkan uang Rp25 juta yang menurut pengakuan tersangka diminta untuk didoakan," urainya.

Baca Juga: Wonogiri Ditetapkan Sebagai Zona Merah Rawan Bencana Oleh BNPB

Kemudian oleh tersangka memasukkan air dalam botol air mineral yang dibawa korban ke dalam gelas, dan memasukkan potas kemudian mengadukkannya.

Selanjutnya air tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik bening dan diberikan kepada kedua korban. Tersangka juga berpesan air tersebut harus diminum oleh korban sebelum sampai di rumah dan tidak boleh dilihat oleh orang lain.

Kasatreskrim AKP. M. Alfan Armin menambahkan setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka Polisi menemukan barang bukti seperti beberapa buah plastik bening belum terpakai yang identik dengan plastik bening yang ditemukan di dalam mobil dan uang Rp 25 juga milik korban, dan beberapa barang bukti lainya.

Baca Juga: Capaian Vaksin Sudah 90 Persen, Pemkab Wonogiri Bersiap Buka Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen

Tersangka mengakui telah membunuh korban dengan memasukkan potas ke dalam air minuman syarat kepada kedua korban yang dibeli dari toko pertanian.

"Kepada pelaku akan dijerat pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” pungkas Alfan.***

Editor: Dita Arnanta

Tags

Terkini

Terpopuler