CATAT! Ternyata Hanya 5 Golongan Ini Penerima PIP Tahun 2024, Para Pelajar Wajib Tahu!

- 20 Februari 2024, 12:18 WIB
5 golongan penerima PIP 2024
5 golongan penerima PIP 2024 /Dok. Kemdikbud.

BERITASUKOHARJO.com - PIP tahun 2024 akan segara cair sebentar lagi. Berdasarkan timeline yang telah ditetapkan, PIP akan mulai dapat dicairkan dari bulan Februari - April 2024.

Adapun untuk pencairan pada bulan tersebut, merupakan termin pertama dalam pencairan PIP yang dijadwalkan akan cair dalam setahun sebanyak 3 kali.

Untuk termin pertama PIP pada bulan Februari - April 2024, termin kedua akan dibuka pada bulan Mei -September 2024, san termin ketiga pada bulan Oktober - Desember 2024.

PIP sendiri bertujuan untuk memberikan fasilitas pendidikan secara merata bagi seluruh pelajar di Indonesia.

Baca Juga: Wajib Tahu! Faktor Penyebab Peminjaman KUR di Bank BRI Tidak Disetujui, Perlu Teliti Sebelum Meminjam!

Target dari PIP ini sendiri adalah pelajar dari jenjang SD hingga SMA dengan total sebanyak 18,5 juta pelajar.

Dengan pemberian dana PIP, diharapkan tidak adanya kesenjangan pendidikan antara di kota maupun di desa sehingga pendidikan akan berjalan secara adil dan merata.

Para pelajar juga diharapkan mampu mengakses pendidikan dengan baik agar mereka dapat meraih impian masing-masing.

Namun, tidak serta-merta semua pelajar bisa mendapatkan dana bantuan PIP dari pemerintah.

Baca Juga: Wow, Dana KUR Bank Syariah Indonesia hingga Rp100 Juta! Cek Syarat dan Cara Pengajuannya di Sini!

Dikutip BeritaSukoharjo.com dari laman YouTube Dunsanak Mreal, ada beberapa golongan pelajar yang mendapatkan dana bantuan PIP tahun 2024, yakni sebagai berikut:

1. Penerima PIP Tahun Sebelumnya

Penerima PIP tahun sebelumnya kemungkinan tetap akan mendapatkan lagi PIP di tahun 2024. Hal ini karena nama mereka telah terdaftar sebagai penerima PIP dan akan tetap mendapatkan pencairan dana di tahun berikutnya.

Pelajar akan mendapatkan kembali PIP seperti tahun sebelumnya, dengan catatan harus memenuhi semua persyaratan sebagai pelajar yang berhak menerima PIP.

Persyaratan tersebut diverifikasi guna mengetahui apakah pelajar layak mendapat PIP atau tidak.

Baca Juga: PENTING! KUR Mandiri 2024 Cair, Begini Syarat dan Ketentuannya, Ada yang Bebas Agunan!

2. Pelajar Penerima Bantuan Sosial

Bagi para pelajar yang memiliki riwayat sebagai penerima bantuan sosial seperti PKH atau BNPT dengan cakupan dana pendidikan, akann diverifikasi sebagai penerima manfaat PIP dengan skala prioritas.

Hal ini tentunya sudah dipastikan bahwa pelajar berasal dari keluarga kurang mampu secara finansial

Mereka dirasa perlu diberikan santunan pendidikan untuk kebutuhan sekolah pelajar tersebut. Dengan begitu, akses pendidikan bisa dinikmati semua golongan dengan adil.

Baca Juga: Pelaku UMKM Bisa Terima BLT Rp 2,4 Juta di Rekening BNI dan BRI, Begini Cara Ceknya!

3. Pelajar Tercatat Di DTKS

Untuk menerima bantuan PIP dari pemerintah, pelajar juga harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) guna menerima manfaat bantuan PIP.

Data pada DTKS ini biasanya dipakai bagi para penerima bantuan sosial untuk mencairkan dananya.

Bantuan sosial yang tercatat pada DTKS harus terdapat komponen pendidikan yang menaungi dari anak penerima bantuan sosial.

Denga demikian, anak bisa mendapatkan haknya untuk mencairkan PIP. Setelah verifikasi selesai dan dinyatakan valid, baru bisa menerima PIP.

Baca Juga: Jangan Salah Pilih Ajukan Pinjaman! Ini Perbedaan Kredit Usaha Rakyat dan Kredit Usaha Produktif 

4. Pelajar Tercatat dalam Data Dapodik

Berikutnya adalah pelajar masih berstatus aktif dan tercatat dalam data Dapodik. Hal ini jika pelajar sudah tidak tercantum dalam data Dapodik, maka siswa tidak akan mendapatkan pencairan dana PIP tahun 2024.

Perlu diperiksa secara detail apakah ada kesesuaian antara data pada Dapodik dan juga DTKS. Jika sudah sesuai, pelajar bisa menerima dana bantuan PIP. Kategori yang diterima akan masuk ke dalam golongan prioritas penerima PIP.

5. Pelajar Tidak Mampu dan Yatim Piatu

Para pelajar yang kurang dalam perekonomiannya dan dinyatakan sebagai penerima bantuan sosial dari Kemensos berupa PKH ataupun BNPT yang memiliki komponen pendidikan dalam bantuan tersebut, wajib menerima bantuan PIP dari pemerintah.

Baca Juga: Proses Mudah dan Cepat! Ini Syarat Pengajuan KUR BNI Terbaru 2024, Bisa untuk Modal Usaha maupun Investasi

Selain itu, apabila status anak tersebut yatim atau piatu, bahkan sudah tidak memiliki orang tua, wajib untuk diberikan PIP secara prioritas.

Dana bantuan nantinya akan diberikan dengan cara dikirim langsung ke rekening penerima atau bisa mengambil langsung di bank mitra.

Itulah beberapa golongan pelajar yang akan mendapatkan dana PIP tahun 2024.

PIP digunakan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap nasib anak kurang mampu yang memiliki asa untuk merajut pendidikan sehingga mengurangi jumlah anak putus sekolah.***

Editor: Nurulfitriana Ramadhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x